PALANGKA RAYA - Netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) menjadi sorotan tajam Komite I DPD RI. Pasalnya, salah satu camat di salah satu kabupaten yang melaksanakan Pilkada di Kalteng terindikasi melakukan kampanye terhadap salah satu pasangan calon.
Dugaan keterlibatan camat tersebut disampaikan oleh Pj Bupati Katingan Suhaemi pada saat rapat koordinasi Komite I DPD RI dengan pemerintah Provinsi Kalteng, KPU Provinsi dan kabupaten/kota, TNI Polri dan instansi terkait tentang Pilkada, Selasa (17/4).
Selain camat, di lima kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak di Kalteng juga terindikasi ada ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti di Palangka Raya, Kapuas, Gunung Mas, Seruyan dan Katingan.
Suhaemi membenarkan, indikasi adanya oknum camat yang ikut kampanye terhadap salah satu pasangan calon Bupati Katingan. Laporan telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Katingan dan juga telah diteruskan ke inspektorat.
"Secara de facto indikasi itu benar adanya, karena di acara pernikahan oknum camat diduga melakukan orasi dan kampanye terhadap salah satu calon bupati. Kasus ini masih diproses," tegas Suhaemi, Selasa (17/4).
Dugaan ketidaknetralan camat dan ASN di kasongan saat ini dalam penyelidikan. Pemerintah sendiri masih mengumpulkan bukti dan saksi atas indikasi tersebut.
"Kami masih selidiki. Saya sudah minta inspektorat unuk menyelidiki lebih dalam dugaan ketidakneteralan camat ini. Indikasi memang kuat, tapi kita menunggu proses penyekidikan duku," imbuhnya.
Suhaemi menyayangkan jika indikasi tersebut benar terjadi. Pasalnya, aturan telah jelas mengatur dan pemerintah provinsi juga telah keluarkan surat edaran agar ASN menjaga netralitas, walaupun memiliki hak suara.
"Aturan sudah jelas, baik PKPU dan UU ASN. Bahkan, Pemprov Kalteng juga telah keluarkan edaran. Sementara tidak disebutkan dulu siapa dan camat wilayah mana, kami fokus dulu penyelidikan melalui inspektorat. Kalau terbukti jelas akan diberikan sanksi sesuai aturan," tegasnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Provinsi Kalteng, Saidina Aliansyah mengatakan, Pemprov Kalteng sebelum adanya dugaan ketidaknetralan camat di Katingan tersebut juga telah menerima laporan ada di lima kabupaten/kota ASN yang tidak netral.
Syaidina sangat menyayangkan kasus tersebut terjadi, karena sanksi jika terbukti cukup berat, yakni bisa pemecatan.
"Pak Gubernur Kalteng Sugianto Sabran telah berulang kali mengingatkan agar ASN tidak terlibat politik praktis dan menjaga netralitas. Namun, masih ada laporan yang sampai kepada kita. Tentu ini sangat disayangkan," ucapnya.
Larangan ASN terlibat politik praktis sangat jelas diatur, bahkan menyukai postingan pasangan calon di media sosial saja dilarang. Apalagi sampai ada indikasi terlibat orasi dan kampanya untuk pasangan calon.
"Kita selfi, foto bersama, like status, berkomentar di postingan calon saja kan dilarang. Hal-hal kecil saja diatur, tetapi masih ada indikasi camat yang terlibat kampanye langsung. Ini tentu harus ditindak tegas, jika terbukti sanksi berat menanti," tegasnya.
Terpisah, Ketua KPU Kalteng, Ahmad Syar'i mengaku belum menerima adanya informasi dugaan keterlibatan camat di Katingan dalam kampanye salah satu pasangan calon.
Syar'i mengatakan, penindakan terhadap pelanggaran ada di Panwaslu dan Bawaslu. Namun, Syar'i ingatkan agar netralitas ASN diajaga, karena hal tersebut berkaitan dengan aturan. Dan setiap yang melanggat aturan ada sanksi.
"Nah sanksi nanti yang berwenang Panwaslu atau Bawaslu di provinsi. Kita ingin Pilkada serentak ini berjalan aman dan damai," harapnya.
Sementara, Ketua Rombongan Komite I DPD RI, Ahmad Hudarni Rani meminta pelaksanaan Pilkada baik itu KPU, Panwas maupun Banwaslu untuk menindak tegas sesuai ketentuan, jika ada keterlibatan ASN dalam kampanye atau mendukung salah satu pasangan calon. Pasalnya, ASN harus netral dalam pelaksanaan Pilkada.
"Kita berharap kasus keterlibatan ASN ini diusut. Jangan sampai nanti muncul persoalan lain akibat ASN yang tidak netral. Ini harus menjadi perhatian kita bersama, khususnya Panwaslu dan Bawaslu," pungkasnya. (arj/fm)