PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan 31 ribu hektare Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di dua kabupaten di Kalteng. Sementara 100 ribu hektare lebih lainnya masih diusulkan ke Kementerian Energi Sumber Daya Alam (ESDM).
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Ermal Subhan mengatakan, usulan yang masuk ke Pemprov Kalteng terkait WPR lebih dari 100 ribu hektare. Dari semua usulan tersebut baru bisa ditetapkan sekitar 31 ribu hektare di 2 kabupaten di Kalteng.
"Sejak 2017 lalu kita sudah tetapkan 31 ribu hektare WPR. Itu ada di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kotawaringin Barat," tegas Ermal, Selasa (17/4).
Sementara usulan lainnya yang belum ditetapkan masih dalam proses di Kementerian ESDM. Setidaknya masih ada 100 ribu hektare lebih yang diusulkan ke Kementerian ESDM untuk ditetapkan sebagai WPR.
"Kita telah usulkan kepada Kementerian ESDM untuk penetapan WPR. Kita optimis usulan akan disetujui, karena memang lokasi yang diusulkan sebagian besar merupakan wilayah pertambangan yang selama ini telah digarap masyarakat," tukas Ermal.
Menurutnya, Wilayah Pertambangan Rakyat sendiri untuk masing masing jiwa telah ditentukan. Satu jiwa atau satu orang dibatasi 1 hektare, sedangkan untuk kelompok maksimal 5 hektare.
"Jadi kita telah tentukan perorang hanya bisa 1 hektare mengusulkan dan kelompok 5 hektare. Untuk Kotim dan Kobar WPR yang ditetapkan merupakan tambang logam, emas dan zirkon. Di tempat lain juga sama nantinya," ucapnya.
Ermal meminta, seluruh masyarakat yang mengajukan WPR agar mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Baik itu untuk pembayaran royalti, pajak dan lainnya. "Kita minta masyarakat untuk melakukan penambangan dengan baik dan melakukan pembayaran sesuai ketentuan. Royalti WPR sebesar 3,75 persen sama dengan royalti logam," tandasnya. (arj/fm)