PALANGKA RAYA - Banyaknya distributor dan gudang yang belum mendaftarkan diri di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Depdagrin) Provinsi Kalteng menjadi perhatian serius Staf Khusus Bidang Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan Radix Siswopurnowo. Distributor dan gudang yang tidak mendaftarkan diri akan di-police line oleh Kementerian Perdagangan.
"Aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, setiap distributor dan gudang wajib mendaftarkan diri pada dinas perindustrian dan perdagangan di daerah masing masing. Kita minta semua distributor dan gudang segera mendaftarkan diri," tegas Staf Khusus Bidang Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan Radix Siswopurnowo, Kamis (26/4).
Radix juga meminta agar Disdagpering Provinsi Kalteng segera melakukan pendataan terhadap distributor dan gudang kebutuhan pokok.
"Jadi tidak ada lagi alasan distributor dan gedung tidak mendaftarkan diri karena telah terdaftar di provinsi lain. Mereka harus mendaftar di daerah masing masing," tukasnya.
Distributor dan gudang yang tidak mendaftar ke disdagperin maka akan disanksi dan disegel.
"Kita akan police line jika tidak daftarkan segera ke disdagperin. Di daerah lain sudah ada yang kita police line, kita berharap di Kalteng ini tidak sampai terjadi seperti itu," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disdagperin Kalteng Muhammad Hatta memastikan pihaknya akan melakulan pendataan dan razia terhadap distributor dan gudang yang tidak mendaftarkan diri. Pasalnya, sejak aturan diberlakukan baru tiga distributor yang mendaftarkan diri.
"Kita akan mendata dulu jumlah yang ada di Kalteng ini. Jika ada data, maka kita mudah mengawasi dan meminta mereka untuk mendaftar. Razia juga akan kita lakukan, karena kita masih kesulitan terkait info dan data distributor yang ada di Kalteng," tandasnya. (arj/yit)