SAMPIT - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit punya cara unik dalam merayakan Hari Buruh 1 Mei 2018. Seluruh pegawai BPJS Ketenagakerjaan berubah profesi selama tiga hari, 2-4 Mei. Ada yang jadi dokter, koki, petani, montir, security, hingga wartawan.
Tim Radar Sampit sempat kaget ketika bertemu Fajar Kunaefi di depan halaman kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit. Dia mengenakan pakaian security, padahal jabatannya sebagai Kepala Bidang Pemasaran.
Abim yang sehari-hari mengurus kehumasan BPJS Ketenagakerjaan juga tampil beda. Dia mengenakan kaos polo bertuliskan kantor berita Antara.
Begitu juga dengan Adi yang mengenakan pakaian koki warna merah hitam. ”Saya jadi koki hari ini. Mau pesan makanan apa, mas?” tanya Adi kepada Radar Sampit.
Selain pegawai tampil dengan kostum berbeda, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit juga membagikan kue kepada peserta yang datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Pedagang bakso pentol juga diborong BPJS Ketenagakerjaan untuk melayani peserta yang datang secara gratis. Layanan cek kesehatan gratis bagi peserta juga tersedia di sana.
"Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi untuk para pekerja atau buruh yang telah menjadi pelanggan kami. Dalam even-even spesial, kantor cabang melayani pesertanya dengan menyediakan hidangan ringan dan sejumlah souvenir bagi peserta yang menunggu antrean,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Mulyono Adi Nugroho.
Selain bentuk kepedulian kepada pekerja dan buruh, kata Nugroho, kegiatan ini merupakan salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memberi pengalaman positif dan mengesankan para pekerja, karena dengan pelayanan yang baik dan berkualitas akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan loyalitas kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut Nogroho mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit juga akan melakukan kunjungan terhadap korban kecelakaan kerja yang sedang di rumah sakit. Hingga April 2018, jumlah kasus kecelakaan kerja mencapai 395 kasus. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit telah membayarkan jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp. 2.241.879.278. Sedangkan jaminan pensiun sebanyak 154 kasus dengan nilai Rp. 72.417.364, dan jaminan kematian sebanyak 40 kasus dengan nilai Rp. 1.056.000.000.
”Pembayaran tertinggi adalah jaminan hari tua yang mencapai 2.083 kasus dengan nilai Rp. 18.686.617.884,” ungkapnya.
Mengenai jumlah kepesertaan, saat ini mayoritas pekerja di perusahaan besar sudah menjadi peserta jaminan sosial. Sedangkan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dinilai masih jauh dari yang diharapkan. ”Seperti pedagang, tukang ojek, petani, karyawan toko banyak yang belum masuk menjadi peserta. Padahal mereka juga perlu perlindungan sosial,” ungkap pecinta pantun ini. (yit)