PALANGKA RAYA - Perlawanan hukum akhirnya dilakukan atas penahanan Rojikinnor selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Setda Kota Palangka Raya oleh Ditkrimsus Polda Kalteng. Melalui Tim Penasehat Hukumnya,Saipul Bahri, Masrupani, Kurniawati, Rojikinor melakukan prapradilan di PN Palangka Raya, Kamis (3/5).
Dalam sidang itu tim penesehat hukum menilai penetapan tersangka belum memenuhi syarat-syarat ketentuan yang diatur oleh hukum acara pidana. Belum juga memenuhi syarat mengenai perkap Kapolri yang mengatur tentang menentukan sebagai tersangka, baik proses penyelidikan dan penyidikan.
“Ini adalah salah satu langkah kami untuk keadilan. Jujur merasa keberatan dan tidak mau menandatangani berita acara penangkapan dan penahanan itu. Apalagi mengenai alasan penahanan sama sekali tidak mengetahuinya. Penyidik beralasan apa menahan Pak Rojikinnor, padahal selama ini korperatif," kata Sapul Bahri usai menjalani sidang perdana praperadilan.
Saiful menyebutkan bahwa unsur seorang tersangka dapat dilakukan penahanan apabila yang bersangkutan mencoba melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan diduga melakukan perbuatan serupa. Sementara selama ini tidak ada melakukan hal-hal itu, bahkan selalu koperatif dan mentaati proses hukum yang berlaku di negara ini.
“Nanti kita akan beberkan di persidangan selanjutnya. Aneh saja masa penetapan statusnya belum memenuhi syarat-syarat ketentuan yang diatur oleh hukum acara pidana. Intinya praperadilan ini mempersoalkan status tersangka dan kenapa pak Rojikin, padahal dua orang yang tertangkap tangan,” tegasnya.
Tak hanya itu, kata Saiful, praperadilan ini juga menyangkut persoalan penangkapan dan penahanan kliennya, Senin (30/4) lalu. Pihaknya datang ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan Tinggi sesuai dengan surat pemanggilan tersebut dan sama sekali tidak menjalani tambahan pemeriksaan.
“Kami tim kuasa hukum dan keluarga terkejut penyidik mengeluarkan surat penangkapan dan penahanan. Berkas perkara Rojikinnor sudah lengkap (P21) nah sebenarnya kalau secara hukum kewenangan itu sudah berada pada pihak Jaksa Penuntut Umum dan mengapa yang bersangkutan dilakukan penahanan,” terangnya.
Sementara itu, menanggapi hal praperadilan itu, Kabidkum Polda Kalteng AKBP Dwi Tunggal Jaladri menyatakan bahwa pihaknya meminta penundaan prapradilan dan dilanjutkan Senin (7/5). Ia pun menilai hal itu merupakan hak dari tersangka untuk menempuh jalur hukum terkait persoalan yang sedang dihadapi.
"Untuk panggilan diterima tadi pagi di bidkum, maka itu kami belum ada persiapan namun mengenai bahan praperadilan segera akan kami lengkapi dan pada hari senin akan datang kami sudah siap untuk menghadapi prapradilan tersebut. Maka itu kami minta tunda," pungkasnya.
Diketahui sidang perdana praperadilan yang di laksanakan di Pangadilan Negeri Kota Palangka Raya dipimpin Hakim tunggal Agus Windana dan panitra pengganti Supriadi. Direncanakan hari Senin (7/5) nanti sekitar pukul 09.00 WIB, sidang akan dilanjutkan. (daq/vin)