PALANGKA RAYA – Tim Kuasa Hukum Rojikinnor, Sekda Kota Palangka Raya dalam lanjutan sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri, Kota Palangka Raya semakin diatas angin. Usai saksi ahli pidana, Chairul Huda menyatakan menurutnya penetapan tersangka atas Rojikinnor dinilai tidak sah dan tak ada alat bukti kuat, kali ini saksi fakta dari auditor Inspektorat Pemkot, Alman Pakpahan juga menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus yang kini membelit orang nomor nomor tiga di jajaran Pemkot Kota. Tidak ada pula audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu disampaikan Alman yang juga Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya kepada Hakim Tunggal Agus Widana, Rabu (9/5).
“Saya dimintai keterangan saksi fakta dan menyampaikan belum pernah dilakukan pemeriksaan kepada dirinya dari penyidik. Namun kami juga sudah melakukan pemeriksaan dalam kasus ini dan menyatakan tidak ada kerugian negara, jadi tidak ada korupsi atau yang disangkakan kepada Sekda Kota,” ujar Alman, yang juga Plt kepala Sat Pol PP Kota Palangka Raya dihadapan ketua mejelis hakim.
Alman menyampaikan dalam kaitan bahwa Sekda selaku kepala SOPD dan pengguna anggaran adalah para kepala bagian, jadi tidak ada kaitannya tentang hal dimaksud atau disangkakan oleh penyidik.
”Saya tegaskan di sini, saya tidak membahas apakah penydik sesuai atau tidak melakukan prosedur hukum, hanya saja saya menekankan tidak ada kerugian negara dalam kasus itu,” tegasnya.
Dia menegaskan pula dalam kasus itu tidak ada pula pengaduan atau laporan masyarakat, bahkan pihaknya pun terus melakukan pengawasan dan memang tidak ada hal-hal terindikasi tindak pidana, terlebih terkait tentang tindak pidana korupsi.
“Intinya begini kami sudah melakukan tugas sesuai kewenangan yang diberikan negara dan menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus itu karena sudah ada dipertanggungjawabkan. Maka itu saya menilai janggal dalam kasus ini dan saya tekankan jadi saksi bukan membantu salah satu pihak tetapi sesuai realita dan realitanya adalah tidak ada kerugian,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Rojikinnor, Saiful Bahri menyatakan semakin optimis bahwa prosedur penetapan terhadap kliennya tak sesuai aturan hukum dan masih belum ada ditemukan dua alat bukti.
”Saya makin yakin dan optimis bisa menegakkan keadilan, terlabih sudah menghadirkan saksi ahli hukum dan saksi fakta, tinggal terus berjuang agar menang,” pungkasnya singkat.
Di lain pihak, Kabidkum Polda Kalteng AKBP Dwi Tunggal Jaladri juga tetap menyatakan optimis bahwa sidang praperadilan tersebut akan dimenangkan pihaknya, karena kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Rojikinnor sudah lengkap (P21). Penyidik pun sudah memiliki dua alat bukti sehingga penanganannya tinggal diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum.
"Sekali lagi kami yakin sudah sesuai prosedur apalagi berkas Rojikinnor yang jelas sudah resmi P21, tinggal kapan pihak Kejaksaan Tinggi siap menerima berkas tersbut. Tidak mungkin kejaksaan menerima kalau tidak sesuai aturan hukum,” pungkasnya. (daq/vin)