PALANGKA RAYA – Polemik antara Kelompok Tani Dayak Misik, Kabupaten Kotawaringin Timur dan PT Nusantara Sawit Persada (NSP) terus berlanjut. Kali ini lima kelompoak tani di desa Kandan, Camba, Soren, Simpur dan Palangan bersama tim Pendamping Advokasi dan Forum Koordinasi Kelompok Tani Dayak Misik Kalteng (FKKTDM KT) resmi melapor ke Presiden RI.
Tak tangung-tanggung laporan itu sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejagung, Kementerian Lingkungan Hidup. Mereka menuding PT NSP melakukan perbuatan melawan hukum beruapa beraktifitas illegal di luar HGU yang berlokasi di wilayah desa tersebut.
Mereka juga meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)turun tangan dan melakukan penegakkan hukum dengan membentuk tim khusus untuk melakukan audit investigasi di lapangan.Tak hanya itu, diakui mereka bahwa hampir seluruh desa telah diambil alih dan dikuasai oleh PT NSP, dengan tanpa itikad baik untuk berbagi dan berkerjasama dengan masyarakat setempat dalam bentuk kemitraan.
“Masyarakat tidak tidak ada lagi tempat berburu, meramu berladang dan bercocok tanam selain itu kearifan lokal dan sendi kehidupan tradisional pun telah dihancurkan. Maka itu kami sepakat melapor ke presiden dan meminta audit investigasi kepada PT NSP,” ujar Ketua Forum Koordinasi Kelompok Tani Dayak Misik, Siun Jarias, bersama Dagut sebagai sekretaris dan Sabran Akhmad sebagai Pembina, Kamis (24/5)
Siun mengatakan sbelum hal ini dilakukan, masyarakat setempat telah berulang kali berkoordinasi dan bermoho bahkan melakukan unjuk rasa damai. Yakni agar PT NSP ada kepedulian dengan menjalin kerjasama dalam bentuk kemitraan, namun selalu ditolak dengan berbagai alasan.
“Kami menyatakan PT NSP telah merampas hamper seluruh wilayah desa, tidak ada kepedulian dengan nasib masyarakat desa sekitar arealnya , bisa dikatakan sebuah PBS yang arogan, rakus dan bersifat tanpa belas kasihan,” katanya didampingi pula Koordinator Tim Advokad, M Jais Kurdi, Kamis (24/5).
Siun menegaskan sementara menunggu kehadiran tim audit dari pemerintah pusat dan daerah, pihaknya akan menutup aktifitas di lokasi lahan dan lokasi Poktan Dayak Misik dengan melakukan ritual adat sesuai kearifan adat Dayak kalteng.
“Jadi apabila simbol adat diganggu oleh pihak PT NSP maka kami anggap sebagai penghinaan dan pelecehan terhadap adat istiadat dan kami akan bertindak membela harkat dan martabat kami,” tegasnya.
Sementara itu, M Jaiz Kurdi mengatakan laporan tersebut disampaikan melalui surat terbuka tertanggal 2 Mei 2018.
“Intinya, meminta agar presiden turun tangan atau negara hadir dalam rangka melakukan penegakan hukum dengan membentuk tim khusus untuk melakukan audit investigasi di lapangan. Kami sudah berupaya maksimal untuk menyelesaikan baik ke PT NSP maupun ke pemerintah setempat. Tapi tidak ada respon," katanya.
Jaiz megatakan ada sekitar 4.100 hektare di lima desa tersebut milik masyarakat Dayak Misik. Masing-masing per KK sebanyak lima hektare.
"Kemudian terjalin kemitraan dengan PT NSP dengan sistem bagi hasil. Namun mulai panen sejak 2010 masyarakat belum pernah menikmati hasilnya. Jujur sebenarnya masyarakat ini mau bermitra saja. Kebun punya perusahaan, tanah punya masyarakat. Artinya hak untuk masyarakat ya harus dipenuhi," ucapnya.
Jaiz menambahkan dengan memberikan jangka waktu satu minggu, apalabila tidak ada jawaban dari PT NSPmaka pihaknya akan berencana melakukan lagi unjuk rasa damai sebesar-besarnya dan menutup aktivitas PT NSP di lokasi yang disengketakan.
”Ingat ini kami akan bertindak tegas, kami berharap gubernur memberi perhatiannya karena program visi dan misi gubernur ada terkait kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (daq/vin)