PALANGKA RAYA–Suasana tenang beberapa tempat hiburan malam (THM) dan lokasi penginapan mendadak heboh. Secara mendadak puluhan personel Pol PP Kota Palangka Raya menggelar razia dan pemeriksaan. Lokasi diperiksa pengunjung karaoke NAV, Happy Puppy dan Studio Karaoke Jalan Garuda.
Sedangkan penginapan diperiksa yakni Hotel Hawai, Orchid Guesthouse dan Wisma Malawen, Sabtu (26/5) malam.
Dari giat itu petugas mengamankan belasan pemuda dan pemuditanpa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), diamankan juga puluhan botol miras, minumam energi dan obat kuat. Langkah itu diambil sebagai bentuk nyata menegakkan peraturan daerah (Perda) Kota Palangka Raya.
Seluruh warga yang terjaring langsung diangkut ke Markas Sat Pol PP Kota untuk diperiksa dan membuat pernyataan. Mereka juga dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Giat dipimpin langsung Plt Kepala Sat Pol PP Kota Palangka Raya Alman Pakpahan.
Usai razia, Alman menerangkan kegiatan itu berhasil mengamankan belasan pemuda pemudi karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk atau identitas penunjang lain. “Ini kami tindak karena langkah kami ini meneggakkan perda terkait tentang kependudukan dan akan dikenakan tipiring sekaligus dibuatkan surat pernyataan untuk sesegera mungkin mengurus KTP,” ujarnya.
Alman menegaskan paling tidak surat keterangan domisili yang bisa dipertnggungjawabkan sesuai aturan, agar nanti ketika dilakukan pemeriksaan tidak terjaring.
“Pokoknya kami akan melakukan razia ini ke seluruh tempat yang harus dilakukan pemeriksaan, dan lokasi sudah ditarget terkait THM juga dilakukan pengecekan terhadap perizinan, bila terbukti ada pelanggaran bisa saja hal itu ditindak tegas tentunya berkoordinasi dengan instansi lain,” tegasnya.
Disampaikan Alman melakukan kegiatan ini dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pokok Sat Pol PP dalam penegakan peraturan daerah. Ini juga dalam rangka memback up dan mendukung langkah TNI dan Polri untuk menciptakan sitausi kamtibmas di Palangka raya semakin lebih baik dan terarah sehingga masyarakat merasa nyaman dama beraktifitas di kota cantik ini.
“Terlabih saat ini bulan suci Ramadan. Maka kami melaksanakan kegiatan melalui tindakan prepentif sehingga warga terhindar dari hal-hal tidak diinginkan yang bisa saja berdampak pada masyarakat tidak merasa nyaman,” tuturnya.
Ia menambahkan sesuai aturan berlaku selama bulan suci Ramadan tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol dalam bentuk apapun. Walaupun fakta membuktikan masih ada yang menjual minuman beralkohol.
”Kami akan rekomendasikan ditutup izin THM, pokoknya 30 hari ini tidak ada jualan miras apapun kadarnya,” pungkasnya.(daq/vin)