PALANGKA RAYA – Puluhan kendaran bermotor terpaksa diangkut aparat kepolisian. Langkah itu dilakukan, Sat Lantas Polres Palangka Raya karena puluhan kuda besi itu parkir sembarangan dan melanggar rambu-rambu lalu lintas. Padahal sudah jelas rambu dilarang parkir terpasang tetap saja motor di parkir.
Aksi penertiban itu dilakukan puluhan personel di Jalan S Parman di depan Taman Pesuk Kameloh,Selasa (29/5) malam. Padahal Sat Lantas Polres sudah berulang kali melakukan himbauan dan peringatan untuk tidak memarkir di lokasi tersebut.
“Yang diamankan dalam penertiban ini puluhan sepeda motor dan langsung diamankan di Pos Bundaran Besar. Jadi langkah ini memang target kita sebab sudah berkali-kali ditegur tetap ada yang parkir di lokasi tersebut,” ungkap Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar melalui Kasat Lantas AKP usai kegiatan.
Anang menyebutkan sebenarnya kegiatan ini penertiban biasa saja, selain itu menanggapi keberadaan juru parkir liar di lokasi tersebut. Termasuk antisipasi kecelakan lalu lintas di ruas Jalan S Parman.
“Kita antisipasi jukir liar juga karena kita datangi tukang parkir malah kabur semua dan sudah ada rambu larangan parkir ya kita tertibkan. Apalagi sebelumnya sudah ada imbauan,” tegasnya.
Perwira Pertama Polri ini menyampaikan dengan adanya larangan parkir maka penindakan akan terus dilakukan, terlebih kawasan tersebut jejeran parkir motor amat sangat mengganggu.
”Saya tegaskan ini tidak berhenti, kalau ada yang parkir lagi kita tilang, sebab kalau memang tidak tentunya larangan parkir tidak ada apalagi ini melampaui badan jalan juga mengganggu lalin bisa berakibat lakalantas,” tegas Anang.
Lebih lanjut Anang juga mengancam bilamana kondisi tersebut terus terjadi dan selalu diingatkan berulang kali tetapi tetap terjadi maka, Sat Lantas akan meminta bantuan Sat Reskrim untuk bertindak terlebih kepada juru parkir liar.
“Ini sudah sering kali terjadi tentunya ini jaga warning buat mereka karena sudah berkali kali kita ingatkan. Kalau ke depan terjadi lagi ya kita minta bantuan Reskrim. Saya juga akan koordinasi dengan perhubungan agar jelas mana pengelola parkir yang resmi maupun yang tidak, maka itu harusnya jukir ini harus ada rompi maupun kelengkapan lainnya,” pungkas Anang.
Sementara itu salah seorang pelanggar Andri, mengatakan dirinya memang melihat ada tanda larangan parkir dan tidak menyangka dikenakan tilang oleh petugas kepolisian.
”Kalau salah berani bertangungjawab yakni ditilang. Lain kali tidak memarkir kendaraan lagi di lokasi tersebut,” ucapnya singkat. (daq/vin)