KUALA KURUN – Patroli Sahur On The Road Cipta Kondisi (Cipkon) Bulan Suci Ramadan yang dilaksanakan jajaran Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut), berhasil menangkap para pengedar narkoba jenis sabu. Selain itu, juga berhasil diamankan puluhan paket sabu siap edar.
”Dalam semalam, ada 20 paket sabu siap edar yang berhasil kita amankan dari lima tersangka, di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda,” ucap Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin melalui Kapolsek Kahut Iptu Untung Basuki kepada Radar Sampit, Minggu (3/6) pagi.
Penangkapan terhadap lima tersangka ini bermula ketika pada Sabtu (2/6) sekitar pukul 02.30 WIB, petugas menangkap tersangka Junjung (38) yang saat itu sedang asyik duduk diatas motor Vixion dengan Nopol KH 2744 TP, tepatnya di Jalan Pahlawan, Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahut.
”Ketika anggota patroli melintas, tersangka malah lari dan melempar sebuah benda ke semak-semak. Merasa curiga, anggota langsung mengejar dan berhasil menangkapnya. Kemudian bersama-sama mencari benda yang dibuang tadi, dan akhirnya ditemukan bungkus rokok yang berisi paket sabu,” ujarnya.
Dari tersangka Junjung (38) yang merupakan warga Desa Dandang, Kecamatan Kahut ini, kata dia, berhasil diamankan barang bukti berupa dua paket sabu, satu bungkus rokok, 23 plastik klip, satu unit sepeda motor, satu unit handphone, satu buah potongan sedotan.
”Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tuturnya.
Masih di tempat yang sama, hanya berselang dua jam tepatnya pukul 04.30 WIB, anggota patroli memberhentikan dua orang laki-laki yakni Bandi (27) dan Jodit (19). Keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor beat dengan nopol tidak diketahui.
”Ketika kita periksa, didapati tiga paket sabu yang dibungkus dalam plastik hitam. Sabu ini ditemukan pada bagian bawah sepeda motor yang diduga dijatuhkan. Setelah didesak, mereka akhirnya mengakui bahwa sabu tersebut miliknya,” kata dia.
Setelah menangkap ketiga tersangka tadi, lanjut dia, kemudian dilakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal barang haram tersebut. Kecurigaannya pun mengarah pada tersangka Yonsin (36) dan Surya (25).
”Tepat pukul 06.30 WIB, anggota langsung menuju dan memeriksa kediaman tersangka Yonsin (36) di Desa Dandang, yang sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu. Disini ditemukan 15 paket sabu siap edar seberat 3,83 gram, yang dibungkus plastik hitam dan dikubur di halaman rumah,” terangnya.
Selain belasan paket sabu, kata dia, juga diamankan satu buah kotak hitam dan dua buah handphone yang merupakan sarana untuk melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut.
”Atas perbuatannya, Bandi (27) dan Jodit (19) dikenakan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika. Sedangkan Yonsin (36) dan Surya (25) dikenakan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (arm/fm)