SAMPIT – Pemberantasan narkotika oleh jajaran kepolisian tidak akan pernah berhenti. Walau ratusan pengedar sabu ditangkap dan berkilo-kilo sabu telah diamankan. Kali ini seorang wanita, berinsial RN (43) pengedar sekaligus bandar sabu besar di kawasan Kotawaringin Timur berhasil dibekuk. RN, yang warga Desa Patai Kecamatan Cempaga, Kotawaringin Timur diciduk oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng.
Dari tangan RN, petugas berhasil mengamankan sebelas bungkus sabu besar dengan total 153,60 gram beserta barang bukti lain, yakni satu unit ponsel, satu buah KTP dan beberapa lembar slip stranver bank BCA. RN sendiri dibekuk dikediamannya Jumat (29/6) kemarin sekitar pukul 21.30 WIB, namun demi pengembangan baru dipublikasikan Minggu (1/7).
Penangkapan langsung dipimpin Kasubdit 2 Kompol Bayu Wicaksono beserta beberapa personel. Diduga RN merupakan jaringan besar peredaran gelap narkotika dan sudah lama menjadi target tangkapan kepolisian. Barang bukti sabu pun disuplai dari luar Kalteng, yakni Pontianak dan pulau Jawa. Berdasarkan pengakuan RN, sabu dijual ke daerah sawitan dan tambang ilegal.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Agustinus Suprianto melalui Kasubdit II Kompol Bayu Wicaksono menyampaikan bahwa menang telah berhasil meringkus tersangka RN beserta barang bukti narkotika di Desa Patai Kecamatan Cempaga, Kotawaringin Timur.
“Kita amankan barbuk berupa sabu sebanyak sebelas bungkus, total 153,60 gram beserta barang bukti lain. RN yang memang sudah cukup lama menjadi target operasi (TO). Jujur kami sempat kewalahan RN yang cukup licin. Ini tersangka dugaan jaringan bandar besar dan sabu dipasok dari Pontianak, pulau Jawa dan Kalsel,” ujarnya.
Perwira menengah Polri ini mengatakan saat ini timnya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap RN. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan karena ada aktor lain dibelakang tersangka, terlebih dengan barang bukti yang cukup banyak.”Kita masih kembangkan dan ini masih lidik. Saat ini masih berupaya untuk mengungkap jaringan Narkoba yang lebih besar lagi,” tegasnya.
Bayu menambahkan pihaknya tidak akan tinggal diam untuk terus mengungkap dan menangkap pelaku-pelaku pengedaran gelap narkotika, terutama diseluruh wilayah Kalimantan tengah.
”Jadi kami tidak hanya berhenti disini dan terus mengungkap jaringan lain, maka itu bila ada informasi silakan diinformasikan,” pungkasnya.
Sementara itu berdasarkan informasi dihimpun pada saat dilakukan penggeledahan di rumah RN, salah satu petugas merasa curiga melihat adanya sebuah kursi yang ada bekas pijakan kaki, kemudian melihat ke atas plafon hanya melihat tumpukan teralis ranjang besi yang sudah tidak terpakai.
RN bahkan mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam pipa besi tiang ranjang yang tak terpakai yang terletak di atas plafon rumahnya. Pada saat itu tim berhasil menemukan satu bungkusan plastik di dalam kaki tiang ranjang yang setelah dibuka bungkusan ternyata berisi 10 paket kristal sabu, total seberat 53,6 gram.
Tim menemukan satu bungkusan plastik di dalam pipa kaki ranjang yang lain, kali ini berisi satu paket besar kristal sabu seberat 102 gram, sehingga total shabu yang ditemukan saat itu sebanyak 11 bungkus dengan total berat 153,6 gram.
Selain sabu, Tim juga menemukan adanya sebuah handphone milik RN dan tiga lembar slip setoran/transfer bank BCA yang diduga digunakan oleh RN dalam melakukan transaksi barang haram tersebut. Kini kasus itu sudah ditangani dan tersangka sudah ditahan di rutan Mapolda Kalteng.(daq/vin)