SAMPIT – Ivan Faisal nampaknya keberatan dengan hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit atas kasus narkotika yang menjeratnya. Dia akhirnya pada Rabu (6/1) mengajukan banding ketingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya.
Sebelumnya Ivan anggota Sabhara Polres Kotim ini didakwa dengan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana tuntutan JPU Kejari Sampit Tri Taruna Fariadi. Ivan diamankan di salah satu room karaoke di Jalan Jeruk I Sampit, pada 22 Mei 2015 lalu dari dia ditemukan sabu dan ekstasi.
Selain dituntut empat tahun Ivan juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan.”Hari ini tadi (Rabu.red) kita sudah terima salinan putusannya dan kita sudah menyatakan akan melakukan upaya banding,” kata Burhansyah, penasihat hukum Ivan kepada Radar Sampit. (Berita selengkapnya, baca Radar Sampit, Kamis 7 Januari 2016) (co/tha)