PALANGKA RAYA – Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palangka Raya telah memastikan ada keterlibatan enam mahasiswa Universitas Palangka Raya. Namun, kepolisian belum bisa memberikan kesimpulan terkait dugaan itu. Tindak lanjutnya masih dalam penelitian mendalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
”Persoalan tersebut masih di Panwaslu. Walaupun Panwaslu Kota menyatakan ada dugaan tindak pidana. Jika nantinya ada pelanggaran, akan diselesaikan di Gakkumdu dalam hal ini Panwaslu, tetapi jika tindak pidana, kami siap memprosesnya,” kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Hendra Rochmawan, Senin (2/7).
Hendra menuturkan, terkait pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilihan wali kota dan wakil wali kota, pihaknya masih menghormati kewenangan Panwaslu untuk memproses hal tersebut.
”Sampai sekarang masih ranah Panwaslu. Jika ada perkembangan, saya akan sampaikan, termasuk dugaan keterlibatan enam mahasiswa tersebut. Termasuk hasil rekomendasi dari Panwaslu dan Gakkumdu. Jika ada tindak pidana, polisi siap memproses, bahkan mungkin bisa saja menahan jika memang diperlukan,” kata Hendra.
Terkait penahanan, Hendra mengatakan, pihaknya juga akan mempertimbangkan pasal yang dikenakan, karena tentang pilkada, penanganan dan prosesnya berbeda dari tindak pidana biasa. ”Tunggu saja perkembangannya nanti,” katanya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Endrawati tetap menyakini enam orang tersebut telah melanggar aturan dan memenuhi unsur pidana. ” KS, AA, MS, AL, SS, dan MT itu secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pilkada. Akan tetapi, nanti di Gakkumdu kami akan rekomendasikan hal itu ada tindak pidana,” ujarnya.
Endrawati mengatakan, terkait pelanggaran pilkada yang masuk Panwaslu, pihaknya menemukan penggunaan C6 milik orang lain, seperti di TPS 04 dan TPS 25, sehingga dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
”Pelanggarannya seperti itu saja. Karena itu kami mempersilakan paslon melapor. Harus ada dua saksi dan bukti lain, sehingga bisa diproses sesuai aturan hukum berlaku,” tegasnya.
Wakil Wali kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio mengatakan, agar hal itu tidak terjadi kembali, perlu evaluasi secara menyeluruh. Jangan sampai terjebak dengan kekeliruan lainnya.
”Pokoknya ini harus dievaluasi. Jangan sampai terjadi lagi kekeliruaan seperti saat ini dan tahun-tahun sebelumnya,” pungkas Mofit. (daq/ign)