PALANGKA RAYA - Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya tahun 2018, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Kamis (5/7) di Ballroom Hotel Global selesai dilaksanakan.
Kegiatan pleno penghitungan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.55 itu, menghasilkan, pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Fairid Naparin dan Hj Umi Mastikah tetap unggul dengan meraih 50. 438 suara. Disusul kemudian paslon nomor urut 4 Aries Marcorius Narang dan Habib Said Akhmad Fawzi Bachsin.yang memperoleh 38.466 suara. Selanjutnya paslon nomor urut 2 H. Rusliansyah dan Rogas Usup yang meraih 15.798 suara, dan posisi terakhir paslon nomor urut 1 Tuty Dau dan H.Rahmadi yang mendapatkan 9.766 suara.
"Hari ini kita sudah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya 2018, yang merupakan total suara dari lima kecamatan di Kota Palangka Raya,"ungkap Ketua KPU Kota Palangka Raya, Eko Riadi, usai membacakan hasil rekapitulasi suara Pilwalkot Palangka Raya tersebut.
Disampaikan Eko, dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara , maka jumlah total suara sah mencapai 114.468 suara. Sedangkan total suara tidak sah mencapai 2.579 suara. Sementara total suara sah dan tidak sah adalah sebesar 117.047 suara.
"Nah berdasarkan hitungan rekapitulasi dari total suara di lima kecamatan yang ada di Palangka Raya, maka yang menduduki dukungan suara tertinggi adalah paslon nomor urut 3 Fairid Naparin dan Hj Umi Mastikah, dengan meraih 50. 438 suara," sebut Eko lagi.
Lanjut Eko, besarnya perolehan suara dari paslon nomor urut 3 Fairid Naparin dan Hj Umi Mastikah, membuat selisih suara sangat jauh yakni mencapai 13 persen terutama selisih suara dengan paslon nomor urut 4 Aries Marcorius Narang dan Habib Said Akhmad Fawzi Bachsin yang memperoleh 38.466 suara.
"Bila melihat selisih suara yang sangat tajam, yakni sebesar 13 persen. Maka tidak memungkinkan terjadinya gugatan-gugatan. Lain halnya kalau persentase selisih suara dibawah 2 persen. Saya pikir paslon maupun tim paslon mengetahui akan hal ini," ujarnya.
Ditambahkan Eko, setelah dilaksanakannya rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut, maka setidaknya tiga hari kemudian KPU akan melaksanakan rapat pleno penetapan wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya terpilih.
"Ya, KPU memberi rentang waktu untuk pleno penetapan, dengan tetap memberi ruang terhadap gugatan atau ketidakpuasan terhadap hasil penghitungan," tandasnya.
Adapun dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota tersebut, selain dihadiri seluruh komisioner KPU Palangka Raya, juga dihadiri pantia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) dari lima kecamatan se-Kota Palangka Raya. Rapat pleno mendapat pengamanan ketat dari aparat gabungan kepolisian, TNI dan Pol PP Palangka Raya. (agf/vin)