PALANGKA RAYA – Arianto kini lagi dapat berkutik dan hanya bisa menahan sakit, akibat tembakan senjata api aparat kepolisian. Rasa pedih itu dirasakan pria berusia 34 tahun itu setelah dua butir timah panas bersarang dibagian kaki kanannya usai diciduk personel Sat Reskrim Polres Palangka Raya,Kamis (5/7) malam.
Dia dibekuk di sebuah tempat di kawasan Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau bersama barang bukti satu unit ponsel dan STNK milik orang lain. Ia diciduk setelah polisi menargetnya dalam daftar hitam tindak kriminal, yakni melakukan penjamberetan di beberapa lokasi di Palangka Raya.
Terlebih pelaku merupakan residivis kejahatan jalanan alias jambret. Setiap beraksi tersangka terkadang sendiri, terkadang berdua dan tidak segan-segan melukai bila korban melakukan perlawanan. Polisi terpaksa menembak bagian kaki karena melakukan perlawanan saat penggerebekan. Dia juga berusaha melarikan diri dan membahayakan keselamatan personil.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Jumat (6/7) mengatakan tersangka adalah salah satu pelaku penjambretan yang sudah lama menjadi target tangkapan kepoisian. Sebab, setiap kali beraksi pelaku tak segan melukai korban. Terbukti terakhir pelaku beraksi dengan menjambret milik salah seorang mahasiswi perguruan tinggi berinisial LI (18) warga Jalan Beliang hingga terluka.
“Kasus itu masih dikembangkan untuk diselidiki lebih lanjut. Diduga tersangka merupakan jaringan penjambret yang selalu meresahkan warga. Kita sudah amankan dan kenakan pasal 365 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 dan minimal 5 tahun penjara. Terpaksa ditindak tegas karena melawan dan berusaha melarikan diri,” terang Timbul Siregar.
Timbul membeberkan penjambretan terhadap korban terjadi pada Jumat (28/6) lalu ketika korban melintas di Jalan Beliang sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu korban mengendarai sepeda motornya dan dipepet oleh pelaku, yang langsung menarik paksa tas milik korban hingga LI terjatuh dari sepeda motor. Sedangkan usai beraksi pelaku langsung kabur.
“Tas milik LI berisi satu buah handphone Samsung J3, satu lembar STNK dan barang berharga lainnya, saat itu korban mengalami luka pada tangan bagian kanan dan kiri serta luka pada bagian kaki. Usai beraksi pelaku kabur dan tak lama korban melapor hingga dilakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka bersama barang bukti,” tegas perwira menengah Polri ini.
Timbul menambahkan kepolisian akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terkait kasus tersebut. Namun, disisi lain diminta pula kepada masyarakat Kota Palangka Raya supaya tidak melalui jalan yang sepi dari pengendara jalan yang lain, agar tidak menjadi korban pelaku tindak kriminal pencurian di jalan-jalan sepi.
“Jangan lewat jalan sepi sendiri, lebih baik berhati-hati,” tandasnya. (daq/vin)