PALANGKA RAYA – Remaja berinisial BS memang masih berusia belia. Baru berumur 17 tahun. Namun jangan salah, di usia mudanya itu, warga Jalan Iskandar RT 09/02 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan. Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) itu sudah menjadi bandar besar peredaran gelap narkotika di wilayah Kotim. Ia pun kini mendekam dalam sel tahanan Polda Kalteng.
Pria kelahiran Bangkalan, Madura itu diciduk oleh tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng, Minggu (8/7) lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Dari BS diamankan barang bukti berupa dua puluh lima paket sedang dan dua paket besar berat total 272 gram atau 2 ons 72 gram, satu unit ponsel, satu buah sendok sabu dan uang tunai Rp 13.300.000.
Tersangka diduga merupakan jaringan bandar besar narkotika di wilayah Kotim. Dengan pasokan sau dari luar Kalimantan Tengah. Kini kepentingan penyidikan, BS dan barang bukti diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng. Berdasarkan catatan kepolisian, ternyata tersangka merupakan Residivis TP Narkotika ini terkenal licin dan telah menjadi pengedar selama kurang lebih 5 bulan.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Agustinus Suprianto, Selasa (10/7) menyampaikan tersangka memang telah lama menjadi target tangkapan jajran kepolisian, khususnya Ditresnarkoba Polda. Tersangka juga merupakan residivis kasus serupa dan baru selesai menjalani hukuman di Lapas Sampit.
”Ini pelaku jaringan besar terlihat dari barbuk yang sita, maka itu masih terus kami kembangkan karena kemungkinan ada pelaku lain. Pelaku ini juga terkenal licin dan ketika penangkapan anggota juga turut mengamankan Musna (ibu kandung dari pelaku) dan Ahmad Semang Al Faripi (teman dari pelaku) yang keduanya berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) masih berstatus saksi,” ujarnya.
Perwira Menengah Polri ini menceritakan kronologis penangkapan tersangka, berawal pada hari Minggu (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Kasubdit 2 Narkoba Kompol Bayu Wicaksono beserta anggota mendapatkan informasi hingga melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kecamatan Ketapang Kabupaten Kotim.
Penangkapan ini, lanjutnya berawal dari adanya informasi hasil penyelidikan anggota selama dua hari dibantu oleh masyarakat. Setelah memperoleh informasi tersebut personel lapangan langsung melakukan pendalaman dengan cara membeli satu paket sabu seharga Rp 500.000.
Kemudian, ketika berhasil memastikan keberadaan pelaku dan narkotika jenis sabu berada di dalam rumah pelaku. Lalu anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang berhasil menemukan narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam paketan. Narkotika itu terdiri dari dua paket besar dan 25 paket sedang.
“Kita juga di TKP mengamankan uang tunai hasil transaksi narkotika sebesar Rp 13.300.000 dan unit handphone serta satu buah sendok. Setelah diperiksa ternyata BS merupakan residivis narkotika ini terkenal licin hingga kini sudah diamankan di Mapolda Kalteng,” tegas Agustinus.
Ia menambah pihaknya telah menetapkan tersangka dan menjerat BS dengan pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Walaupun tersangka masih berstatus dibawah umur.
”Meskipun pelaku masih dibawah umur namun kami tetap melakukan penegakan hukum sesuai hukum yang berlaku. Apalagi yang bersangkutan baru keluar dari lapas,” pungkasnya.(daq/vin)