PANGKALAN BUN - Guna menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan serta mengganggu ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memantau warung dan cafe yang sering dijadikan anak muda untuk pesta minuman keras (miras).
Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni menyampaikan, baru-baru ini salah satu pemilik kafe di kawasan Bundaran Pancasila Pangkalan Bun dimintai keterangan lantaran membiarkan dua remaja pesta miras.
“Karena sering kejadian orang mabuk dan perkelahian, kita beri sanksi kepada pemilik kafe yang membiarkan orang pesta miras di kafenya,” ujar Majerum, Selasa (24/7).
Sementara itu, Kabid Penegak Perda PPNS Satpol PP Kobar Mustawan Lutfi menuturkan, berawal informasi dari masyarakat bahwa ada dua remaja yang sedang pesta miras di salah satu kafe kawasan Bundaran Pancasila. Selanjutnya anggota satpol PP menyamar sebagai pengunjung di lokasi tersebut, Senin (23/7) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Sudah kabur duluan, kata karyawannya mereka sempat menakar miras yang disembunyikan di bawah meja. Kami hanya dapat barang bukti botol sisa arak putih itu saja,” tukasnya.
Lutfi memberikan sanksi kepada pemilik kafe berupa surat pernyataan untuk melaporkan jika ada indikasi pengunjung yang pesta miras di kafenya. Selain itu pihaknya juga mewajibkan seluruh pemilik kafe untuk memasang pamflet larangan drug dan minuman beralkohol di lokasi tersebut.
”Pemilik kafe juga tidak tahu kalau ada yang pesta miras di kafenya. Mereka wajib melaporkan jika ada indikasi mengarah keributan atau mengganggu ketertiban umum, ini berlaku untuk semua warung dan kafe,” pungkasnya. (jok/yit)