SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 30 Agustus 2018 17:06
Kejari Kotim Tahan Bacaleg PKB Kotim
DITAHAN: Kejari Kotim menahan M Saini, mantan Kades Bagendang Tengah. Dia jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah, Rabu (29/8).(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Buruknya tata kelola pertanahan di Kotim menyeret mantan Kepala Desa Bagendang M Saini Arif ke penjara. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Kotim menahan Saini setelah diperiksa, Rabu (29/8). Dia terjerat dugaan pemalsuan surat pernyataan tanah (SPT).

Saini merupakan bakal calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kasus yang menjeratnya hampir serupa dengan perkara yang menjerat mantan Kepala BPN Kotim Jamaludin. Objeknya berupa tanah. Hal itu memperlihatkan bahwa praktik busuk dalam kepengurusan tanah itu terjadi sampai desa. Tersangka dijerat Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi.

Saini yang didampingi penasihat hukumnya, Burhansyah, diperiksa sejak pukul 12.00. Sekitar pukul 15.00, dia menjalani pemeriksaan kesehatan. Kemudian, Saini keluar keluar menggunakan rompi jingga, rompi khusus untuk tahanan Kejari Kotim.

Pria itu nampak terkejut dengan penahanannya. Dia tidak menyangka, hari itu merupakan keramat yang membuatnya masuk jeruji di Lapas Klas IIB Sampit.

Ketua Tim Penyidik Lutvi Tri Cahyanto bersama Kasi Datun Datman Kataren dan Kasi Pidana Khusus Hendriansyah mengatakan, ditahannya Saini berdasarkan alat bukti yang mereka miliki. Di antaranya, dokumen, keterangan saksi, dan petunjuk lainnya. Kejari sebelumnya juga menggeledah tiga lokasi, yakni kantor kepala desa, rumah dinas yang disulap jadi tempat pembuatan SPT atau SKT, dan kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Lutvi menjelaskan, Saini diduga memalsukan SPT saat menjabat Kepala Desa Bagendang Tengah. SPT yang dipalsukan tersebut menggunakan nama orang lain.

Lutvi menuturkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Semua tergantung pengembangan hasil penyidikan jaksa. "Terus kami kembangkan sampai kepada akar-akarnya. Sejauh ini baru satu tersangkanya," kata Lutvi.

Dalam kasus tersebut, lanjutnya, saksi yang diperiksa sekitar sepuluh orang. Mulai dari warga, perangkat desa, kecamatan, hingga mantan camat, Yahya. Pemeriksaan dilakukan sejak beberapa hari lalu.

Disinyalir ada 100 SPT fiktif yang terbit di atas lahan sekitar 200 hektare. Lahan itu dijual dengan akta jual beli kepada investor perkebunan kelapa sawit. Atas perbuatannya, bakal caleg PKB itu dibidik dengan Pasal 9 dan Pasal 12 UU Tipikor.

Burhansyah, penasihat hukum Saini, mengatakan, sebelum ditahan, Saini ditanya soal penerbitan SPT itu. ”Tersangka menjelaskan semuanya. Mulai dari proses hingga terbitnya SPT itu,” tuturnya.

Saini sebelumnya telah membantah SPT itu fiktif. Termasuk soal ganti rugi lahan. Dari beberapa warga yang dipanggil beberapa waktu lalu, dia menunjukkan bukti, bahwa mereka menerima uang ganti rugi yang sesuai.

”Tugas saya hanya meregister dan mengetahui. Cuma itu saja. Kalau ganti rugi itu ada buktinya,” katanya.

Satu hektare lahan warga, menurutnya, diganti sebesar Rp 2.250.000. Ada tanda terima yang dilakukan melalui pihak notaris. Apabila ada yang mengaku cuma mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 1 juta, dinilai sangat tidak benar. Dia memiliki bukti foto saat warga menerima uang itu.

Menurut Saini, warga yang namanya tercantum dalam SPT tidak ada yang fiktif. Sekitar 200 hektare lahan itu dijual kepada 10 pengusaha sawit. ”Jadi, kalau disebut fiktif, mana yang fiktif? Pemilik tanahnya ada semua,” katanya.

Bukti yang dia miliki, membuat Saini yakin tak bersalah dalam kasus itu. Dia juga menyebut ada aroma politis dalam kasus tersebut. Apalagi dia terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif di Daerah Pemilihan III.

”Tentunya saya diperhitungkan mereka. Makanya saya mau dijatuhkan. Namun, bagi saya, itu biasa saja sepanjang saya tidak bersalah,” katanya. (ang/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers