PALANGKA RAYA – Ketidaktahuan warga terkait sanksi pidana membakar lahan, menyeret tiga buruh tani ke sel tahanan. Itu dialami tiga buruh tani tradisional, Pandung (30), Dodi (25), dan Pino (21).
Ketiganya diamankan Sat Reskrim Polsek Bukit Batu usai melakukan pembakaran lahan di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 42, Tangkiling, Senin (1/10) lalu. Mereka mengaku membakar lahan karena diupah pemiliknya sebesar Rp 1,5 juta. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita dua korek api, arang, ranting kering sisa pembakaran untuk barang bukti.
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 178 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 108 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, pembakaran lahan dan hutan itu terjadi Kamis (27/9) lalu. Lahan yang dibakar merembet hingga membakar hutan dan lahan di sekitar lokasi sekitar satu hektare.
“Jadi, memang sengaja dibakar. Nah, akibat mereka ini, lahan terbakar lebih dari satu hektare dan membuat asap tebal,” ujarnya didampingi Wakapolres Kompol Rofik Kabag Ops Kompol Purwanto dan Kasat Reskrim AKP Hermal Subarkah, Selasa (2/10).
Timbul menuturkan, awalnya para pelaku membersihkan lahan tersebut selama dua minggu. Tiga hari berikutnya langsung membakar semak-semak setiap sore. Mereka menumpuk ranting dan dedaunan lalu membakarnya, hingga api membesar dan menyebar ke lokasi lain.
Besarnya kobaran api membuat ketiganya kewalahan hingga akhirnya warga ramai-ramai memadamkan. Kejadian itu juga dilaporkan ke aparat.
”Orang yang berinisiatif membakar itu tersangka, sedangkan pemilik lahan hanya menginstruksikan membersihkan,” tutur Timbul.
Perwira menengah Polri ini menambahkan, dengan mengamankan tiga tersangka, sejak Januari- September pihaknya sudah memproses tujuh tersangka karhutla dengan luas wilayah yang terbakar sekitar 60 hektare. Pihaknya juga tidak akan tinggal diam dan terus menindak pelaku karhutla apa pun alasan dan profesinya.
“Kami terus bertindak dan sudah tujuh tersangka kami proses. Intinya, saya minta jangan membakar lahan apa pun alasannya,” tegasnya.
Sementara itu, Pandung mengaku membakar lahan karena ingin pekerjaannya cepat selesai dan lahan cepat bersih.”Kami akui semua, tetapi kami tidak tahu ada sanksi pidana membakar lahan karena kami hanya diupah Rp 1,5 juta untuk membersihkannya. Jujur, kami menyesal dan berharap tidak mengulangi kasus ini lagi,” tandasnya. (daq/arj/ign)