SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 03 Oktober 2018 14:29
Bakar Lahan, Tiga Buruh Tani Ditangkap
JANGAN DITIRU: Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar berbincang dengan para tersangka pembakar hutan dan lahan.(DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Ketidaktahuan warga terkait sanksi pidana membakar lahan, menyeret tiga buruh tani ke sel tahanan. Itu dialami tiga buruh tani tradisional, Pandung (30), Dodi (25), dan Pino (21).

Ketiganya diamankan Sat Reskrim Polsek Bukit Batu usai melakukan pembakaran lahan di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 42, Tangkiling, Senin (1/10) lalu. Mereka mengaku membakar lahan karena diupah pemiliknya sebesar Rp 1,5 juta. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita dua korek api, arang, ranting kering sisa pembakaran untuk barang bukti.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 178 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 108 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, pembakaran lahan dan hutan itu terjadi Kamis (27/9) lalu. Lahan yang dibakar merembet hingga membakar hutan dan lahan di sekitar lokasi sekitar satu hektare.

“Jadi, memang sengaja dibakar. Nah, akibat mereka ini, lahan terbakar lebih dari satu hektare dan membuat asap tebal,” ujarnya didampingi Wakapolres Kompol Rofik Kabag Ops Kompol Purwanto dan Kasat Reskrim AKP Hermal Subarkah, Selasa (2/10).

Timbul menuturkan, awalnya para pelaku membersihkan lahan tersebut selama dua minggu. Tiga hari berikutnya langsung membakar semak-semak setiap sore. Mereka menumpuk ranting dan dedaunan lalu membakarnya, hingga api membesar dan menyebar ke lokasi lain.

Besarnya kobaran api membuat ketiganya kewalahan hingga akhirnya warga ramai-ramai memadamkan. Kejadian itu juga dilaporkan ke aparat.

”Orang yang berinisiatif membakar itu tersangka, sedangkan pemilik lahan hanya menginstruksikan membersihkan,” tutur Timbul.

Perwira menengah Polri ini menambahkan, dengan mengamankan tiga tersangka, sejak Januari- September pihaknya sudah memproses tujuh tersangka karhutla dengan luas wilayah yang terbakar sekitar 60 hektare. Pihaknya juga tidak akan tinggal diam dan terus menindak pelaku karhutla apa pun alasan dan profesinya.

“Kami terus bertindak dan sudah tujuh tersangka kami proses. Intinya, saya minta jangan membakar lahan apa pun alasannya,” tegasnya.

Sementara itu, Pandung mengaku membakar lahan karena ingin pekerjaannya cepat selesai dan lahan cepat bersih.”Kami akui semua, tetapi kami tidak tahu ada sanksi pidana membakar lahan karena kami hanya diupah Rp 1,5 juta untuk membersihkannya. Jujur, kami menyesal dan berharap tidak mengulangi kasus ini lagi,” tandasnya. (daq/arj/ign)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers