SAMPIT - Upaya banding ditempuh oknum pengacara Edward Saragih yang tidak terima dengan putusan tindak pidana ringan (tipiring) hakim Edy Rosadi selama dua bulan penjara kandas.
Berharap bebas dari jeratan hukum pun harus pupus. Dalam putusan tingkat Pengadilan Tinggi, Edward dinyatakan bersalah. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edward Saragih SH,MH. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama dua bulan," tegas hakim Pengadilan Tinggi yang dikutip dari putusan banding.
Sementara Tony alias Eton, Abdul Gafur dan IA dijatuhi hukuman selama satu bulan penjara. Supianto dijatuhi hukuman selama 15 hari dengan masa percobaan selama dua bulan.
Putusan itu dijatuhkan oleh HM Idroes sebagai hakim ketua dan Umbu Jama serta Endang Sri Widayanti sebagai hakim anggota.
"Kami sudah terima putusan itu, untuk eksekusi kami tunggu selama 14 hari setelah relaas (surat panggilan) kami terima," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim Lutvi Tri Cahyanto, Rabu (3/10 ).
Dalam kasus tipiring, para terdakwa dipidana karena melakukan pemanenan buah sawit di PT Task III Desa Pemalian, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim atas vonis hakim Pengadilan Negeri Sampit itu Edward tempuh upaya banding.
Sementara empat terdakwa lainnya menyatakan menerima, bahkan Gafur, Eton dan IA sudah menjalani hukuman.
Vonis hakim sebelumnya, Supiyanto divonis selama dua bulan penjara, namun hanya menjalani percobaan saja. Sementara Gafur, Toni dan IA divonis masing-masing satu bulan penjara.
Sedangkan Edward divonis lebih berat selama dua bulan penjara. Edward merupakan kuasa hukum dari Gafur. Ia yang memerintahkan pemanenan itu, sementara pemanen sawit adalah Toni dan IA.
Supiyanto adalah orang yang rencananya akan mengangkut mengaku tidak tahu kalau sawit tersebut hasil pemanenan di perusahaan.(ang/fm)