PALANGKA RAYA – Upaya aparat kepolisian memberantas peredaran narkoba kian berat. Jaringan pengedar barang haram itu melengkapi diri dengan senjata api. Hal itu terungkap saat Direktorat Narkoba Polda Kalteng meringkus pengedar sabu di Kotim, Sugianur (35) dan Dayat (28).
Dua pria itu diciduk tim yang dipimpin Kasubdit II Kompol Bayu Wicaksono, Rabu (10/10). Mereka ditangkap dikediamannya masing-masing, yakni Sugianur (35) di Jalan Jemaras, Kecamatan Cempaga dan Dayat di Jalan Rahadi Usman, Sampit.
Keduanya diduga merupakan jaringan besar peredaran narkoba. Setiap bertransaksi mereka terkadang mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan.
Dari tangan Sugianur dan Dayat, polisi menyita tiga paket sabu seberat 10 gram, timbangan digital, bong, kompor, dan pipet kaca. Kemudian, tiga bundel plastik klip kecil, sendok sabu, pipet, ponsel, dan uang tunai Rp 6 juta, hasil penjualan barang haram tersebut.
Direktur Direktorat Narkoba Polda Kalteng Kombes Agustinus Supriyanto melalui Kasubdit II Kompol Bayu Wicaksono, Kamis (11/10), mengatakan, selain narkotika, saat penggerebekan, pihaknya menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir amunisi.
”Sabu didapat dari tubuh mereka, sedangkan senpi dari rumah yang disimpan di dalam lemari pakaian,” katanya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terkait senpi yang dimiliki, aparat membidiknya dengan undang-undang darurat.
Menurut Bayu, kedua tersangka sudah lama menjadi target operasi kepolisian. Kasus itu masih dikembangkan. Keduanya dibawa ke Mapolda Kalteng untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Bayu menambahkan, penangkapan tersebut bagian dari Operasi Antinarkotika (Antik) Polda Kalteng di daerah Kotim. Pihaknya sering memperoleh informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika di Desa Jemaras.
Tagih Janji
Sementara itu, prestasi gemilang Polres Lamandau yang mengungkap sindikat perdagangan narkoba antarnegara dengan menangkap kurir sabu seberat 7 kilogram lebih, mendapat apresiasi banyak pihak. Penangkapan itu tercatat sebagai kasus terbesar yang ditangani aparat di Kalteng terkait peredaran narkoba.
”Ini merupakan prestasi membanggakan. Tidak bisa dibayangkan jika narkoba tersebut beredar ke masyarakat. Berapa banyak generasi kita yang akan diracuni barang haram tersebut,” ujar Wakil Bupati Lamandau Riko Porwanto.
Riko menuturkan, Lamandau merupakan salah satu jalur merah lalu lintas peredaran narkoba. Narkoba dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalur darat, melewati jalan lintas Kalbar-Kalteng. Diperlukan upaya pemberantasan yang tepat oleh Kepolisian untuk memastikan Lamandau dan Kalimantan Tengah bebas dari narkotika.
Pemkab Lamandau, lanjutnya, berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Keseriusan ini dibuktikan dengan dibentuknya tim gabungan Satgas Penanggulangan Narkoba Kabupaten Lamandau yang beranggotakan TNI-Polri, Pemkab Lamandau, dan organisasi pemuda dan masyarakat. Tim itu diketuai Wakil Bupati Lamandau.
Sementara itu, Polres Lamandau juga menggelar pemusnahan barang bukti sabu bersama Pemkab, TNI, Kejari, dan BPOM di halaman Polres setempat. Sebelum dimusnahkan, lebih dulu dilakukan pengujian keaslian barang bukti oleh petugas BPOM. Hal ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan asli atau tidaknya sabu tersebut serta berat sabu.
Kapolres Lamandau AKBP Andika K Wiratama mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat hampir dua ons berkat ketangkasan dan keuletan personel, mengingat pelaku sangat ahli dan rapi menyembunyikan barang bukti. Sabu disamarkan dalam kemasan minuman ringan, dicampur dengan minuman lainnya.
”Total berat sabu yang berhasil diamankan 169,41 gram. Namun, yang akan dimusnahkan saat ini adalah 168,27 gram, karena ada sampel yang harus dikirim untuk pengujian serta dihadirkan di persidangan,” kata Andika didampingi Kasat Narkoba Iptu I Made Rudia.
Andika menjelaskan, kasus sabu itu diungkap 14 September lalu di jalan trans Kalimantan Km 21. Tersangka yang diamankan, yakni M Hesim (24) dan Rafe'i (26). Keduanya merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Eny, warga Lamandau, mengapresiasi gencarnya aparat di daerahnya menangkap para pengedar sabu. Terutama sabu 7 kilogram yang ditangkap 3 Oktober lalu. Dia mengharapkan aparat yang membongkar peredaran barang haram itu, mendapat apresiasi yang pantas dari jajaran terkait, terutama Gubernur Kalteng Sugianto Sabran yang sebelumnya menjanjikan hadiah bagi aparat yang menangkap pengedar sabu.
”Apresiasi pantas diberikan atas kerja keras aparat. Janji Gubernur Kalteng soal hadiah juga pastinya akan menambah semangat aparat memberantas barang haram itu,” katanya.
Catatan Radar Sampit, dalam beberapa kesempatan, Sugianto sebelumnya menyatakan, akan memberikan hadiah sebesar Rp 50 juta pada aparat yang menembak mati bandar narkoba. Hadiah juga akan diberikan apabila bandar ditembak di kaki sebesar Rp 25 juta.
Terkait sabu 7 kg, aparat meringkus Panji Rajji (27), warga asal Sulawesi Selatan. Kurir barang haram itu ditangkap di Desa Rimba Jaya, Kabupaten Lamandau. Penangkapan dilakukan Kapolres Lamandau AKBP Andhika Kelana Wiratama. Panji yang ditetapkan tersangka, dihadiahi timah panas oleh petugas karena berusaha melarikan diri.
Barang bukti sabu seberat 7,169 kg yang diamankan, terpencar dalam beberapa bagian. Rinciannya, paket pertama berisi 1.195 gram, paket dua 1.196 gram, paket tiga 1.196 gram, paket empat 1.196 gram, paket lima 1.193 gram, dan paket enam 1.196 gram.
Polisi juga mengamankan mobil putih dengan nomor polisi 1736 POH dan dua ransel hitam yang digunakan untuk membawa sabu. Diketahui tersangka merupakan kurir internasional. Sabu yang dibawanya berasal dari Malaysia, lalu dipasok ke Kalbar dan hendak dibawa ke Kalsel. (daq/mex/ign)