SAMPIT – Pemkab Kotim bersama Kementerian Agraria Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional RI, memasang plang peringatan di kawasan yang dilarang dimanfaatkan sebagai ruang kegiatan pembangunan, Selasa (23/10). Hal itu untuk pengendalian penataan tata ruang di Kotim.
Kepala Seksi Penertiban Wilayah III Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan dan Penguasaan Tanah Andri Novasari mengatakan, pihaknya ingin menyinkronkan beberapa proram yang sudah dilaksanakan di pusat maupun daerah. Diharapkan dengan dipasangnya plang sosialisasi itu, masyarakat bisa tertib.
Andri menjelaskan, plang peringatan dipasang agar dapat memberikan peringatan kepada masyarakat bahwa Keamanan dan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) sudah ada jarak dan batasan yang mengatur keamanan.
”Dengan adanya plang ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui hal-hal yang diperbolehkan dan hal-hal yang sebenarnya merupakan pelanggaran, tetapi tetap dilakukan,” ujarnya.
Andri menuturkan, ada beberapa hal yang tidak boleh dilanggar, seperti larangan mendirikan bangunan di kawasan KKOP, membuat halangan, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi bandara. Hal itu didukung pula dengan Keputusan Menteri Perhubungan KP 284 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Bandar Udara Haji Asan Sampit.
”KKOP sampai pada batas Bandara Haji Asan Sampit di Jalan Cilik Riwut. Ada batasan di daerah keamanan KKOP yang tidak boleh ada bangunan,” katanya.
Apabila masyarakat tidak menaati peraturan dan terbukti melanggar, lanjutnya, Pemkab Kotim akan memberikan sanksi administratif. Namun, apabila sudah pada tahap peneguran tidak bisa dipatuhi, bisa sampai pada pelanggaran hukum yang lebih tegas, seperti denda hingga pidana.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kotim Fadlianoor mengatakan, dalam 20 tahun ke depan akan terus melakukan pembenahan Bandara Haji Asan Sampit semakin lebih baik, bahkan hingga taraf internasional. Kendati demikian, masih banyak permasalahan yang harus diselesaikan, yakni Pemkab Kotim harus dapat menyiapkan lahan untuk perluasan Bandara Haji Asan Sampit.
”Sekarang kita sangat perlu lahan yang memadai sepanjang 1 kilometer untuk Insrument Landing System (ILS). Saat ini rating house kita hanya sampai jam 19.00 WIB. Ke depannya kami inginkan aktivitas penerbangan bisa beroperasi sampai jam 21.00 WIB,” tandasnya. (hgn/ign)