PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya belum bisa menetapkan upah minimum kota (UMK) untuk tahun 2019 mendatang. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk seluruh wilayah.
"Jadi kami tak bisa menetapkan UMK karena dari provinsi pun belum menetapkan UMP-nya untuk tahun depan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya, Said Sulaiman, Selasa (23/10).
Said menjelaskan, untuk penetapan UMK itu sudah ada rumus hitung-hitungan dan ketetapan menentukan besaran. Bahkan, pihak terkait pun terlibat dalam rapat untuk menentukan besaran UMK itu.
"Sehingga nantinya akan ada pertemuan yang kami lakukan dengan dewan pengupahan, serikat buruh atau pekerja, serta dari dinas kami," ucapnya.
Dia menegaskan, dengan adanya besaran kenaikan 8.03 persen yang diinginkan pemerintah pusat, maka pihaknya akan mengikuti dari aturan tersebut. Selanjutnya harus diberlakukan oleh para perusahaan dalam segala bidang.
"Kalau memang aturan dan kebijakannya begitu, maka kami akan ikuti dan jalankan saja. Dan untuk di Kota Palangka Raya untuk UMK tahun ini di kisaran angka Rp.2,5 juta lebih," kata Said.
Besaran UMK itu tidak sama setiap bidang usaha ataupun layanan saja, sehingga dengan adanya rapat itu akan menyesuaikan penetuan UMK, sebelum ditetapkan dan diterapkan oleh para perusahaan yang ada di kota cantik ini.
"Jadi kita tunggu saja untuk penetapan UMK tahun depan ini. Mudah-mudahan segera ditetapkan dulu dari provinsi selanjutnya baru menyusul untuk Kota Palangka Raya," pungkasnya. (agf/arj)