PALANGKA RAYA – Pengawasan distribusi gas elpiji yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palangka Raya, masih hanya sebatas pengawasan sampai ke tingkat pangkalan. Sementara selebihnya untuk pengawasan sampai tingkat pengecer tidak bisa dilakukan. Itu disampaikan oleh Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Jenri Saiful Damanik.
Itu sebabkan, Disperindag tidak memiliki kewenangan mengintervensi distribusi elpiji di tingkat pengecer. “Jadi Disperindag hanya mengawasi distribusi dan harga gas elpiji sampai ke tingkat pangkalan. Sementara untuk tingkat pengecer kami tidak bisa mengintervensinya, karena bukan ranah kami lagi,” ungkapnya, Jumat (26/10).
Jenri mengatakan, meskipun harga gas tabung melon itu sebelumnya sempat langka, terutama harga jual di tingkat pengecer dikabarkan naik dari biasanya. Akan tetapi saat ini, harga gas elpiji subsidi 3kg di tingkat pangkalan masih dalam kondisi normal, yakni berada di angka Rp17.500 per tabung.
“Untuk jumlah pasokan pun juga masih stabil di angka 48 ribu tabung per bulannya,” sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Disperindag Kota Palangka Raya Ikhwanudin mengatakan, salah satu kendala yang dialami pihaknya adalah pengawasan peredaran. Masih ada masyarakat luar Kota Palangka Raya membeli dan membawa gas melon ini ke luar daerah Palangka Raya.
“Sebenarnya, masalah kami yang selama ini sulit untuk di atasi adalah pengawasan peredarannya. Misalkan masyarakat luar seperti Bukit Rawi, namun membeli elpiji ke Palangka Raya. Lalu membawanya ke luar daerah. Itu otomatis mengurangi pasokan yang ada, namun tentunya akan terus kami awasi,” ucapnya.
Ikhwanudin pun mengimbau, penjual gas elpiji subsidi 3kg, agar tidak menjual gas elpiji secara sembarangan ke masyarakat luar daerah, namun lebih memprioritaskan mencukupi kebutuhan warga di sekitarnya. (agf/arj)