DUGAAN pencemaran Danau Sembuluh juga menarik perhatian Markas Besar (Mabes) Polri. Mabes memerintahkan Polda Kalteng melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) untuk melakukan pengecekan secara langsung Danau Sembuluh. Jika ada pelanggaran, maka akan ditindak tegas.
“Mabes Polri melalui Polda Kalteng akan mengecek terkait dugaan limbah tersebut,” tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Minggu (28/10).
Mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kalteng ini menyampaikan, Ditrimsus akan mengecek ulang dugaan tersebut. Jika ada dugaan pelanggaran, Polri akan menindaklanjuti hal tersebut.
“Jika nanti ada temuan di lapangan sesuai analisa, lalu digelarkan terlebih dahulu. Kalau ada perbuatan melawan hukum, baru ditingkatkan dari lidik ke sidik nantinya,” tutur perwira tinggi Polri ini.
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Baik pengembilan sampel maupun pemeriksaan lain di sekitar Danau Sembuluh, Seruyan. Jika ada perusakan lingkungan hidup, maka pihaknya akan melakukan proses sesuai aturan hukum berlaku.
”Dalam waktu dekat akan dilakukan hal tersebut, sudah saya sampaikan ke Direktur Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol Adex. Intinya kepolisian juga akan menindaklanjuti hal tersebut,” kata Dedi.
Sementara itu Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menyayangkan dugaan praktik korupsi yang dilakukan empat anggota DPRD Kalteng terkait pengawasan pencemaran yang dilakukan perusahaan sawit di Danau Sembuluh. Sugianto mendukung sepenuhnya langkah KPK.
“Serahkan semuanya pada proses hukum, hal ini jangan membuat patah semangat dalam bekerja. Saya harapkan seluruh bupati dan DPRD kabupaten/kota tetap bekerja seperti biasa,” jelas Sugianto di Stadion 29 Nopember Sampit, Minggu (28/10).
Perusahaan yang terlibat juga wajib mengikuti seluruh proses hukum. Kasus ini, kata Sugianto, menjadi peringatan bagi perusahaan yang masuk ke Kalteng.
Sugianto meminta investor untuk memenuhi semua regulasi. Salah satunya terkait plasma misalkan, penuhi hak masyarakat terkait 20 persen hasil perkebunan yang dibagikan kepada masyarakat.
“CSR juga termasuk salah satunya, realisasikan sesuai aturan. Sebab para pengusaha ini mencari makan di Kalteng. Jangan sampai CSR malah di Pulau Jawa atau di Jakarta dijalankan, hal ini tentunya menyalahi aturan,” ujarnya.
Secara terpisah, Bupati Seruyan Yulhaidir saat berkunjung ke Kantor Radar Sampit mengaku terkejut dengan adanya OTT terhadap anggota DPRD Kalteng dan pimpinan perusahaan sawit.
“Saya tidak tahu persis kasusnya, karena saya saat itu belum menjabat,” jelas Yulhaidir.
Sementara itu Pantauan Radar Sampit, rumah para tersangka masih sepi. Tidak ada aktivitas dari petugas KPK di kediaman Ketua Komisi B Borak Milton di Jalan Mangku Rambang dan rumah Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Punding LH Bangkan di Jalan Fatmaga, Minggu (28/10).
Di kediaman Punding, terlihat aktivitas biasa anak dan istrinya. Namun pagar dalam keadaan terkunci. Menurut tetangga Punding, peristiwa tersebut tidak disangka-sangka. Tetangga sekitar pun terkejut.
“Jujur kami tidak menyangka atas hal itu. Pak Punding itu baik dan selalu bersosialisasi bersama masyarakat. Prihatin dan semoga diberikan kesabaran,” ujar Dana, tetangga Punding.
Menurut Dana, sebelum kebarangkatan ke Jakarta, Borak Milton, Punding LH Bangkan dan Edy Rosada sempat berkumpul bersama dan menikmati buah rambutan.
“Mereka bertiga sempat ngobrol dan makan rambutan di halaman rumah. Kami ngobrol santai, makanya tidak menyangka. Beliau bertiga baik dan sampai sekarang pun tidak ada penggeledahan oleh pihak mana pun,” tuturnya.
Pemandangan berbeda terlihat di kediaman Borak Milton. Nampak di kediaman politisi partai itu jejeran karangan bunga. Diketahui mertua Borak meninggal dunia. (dc/daq/yit)