PALANGKA RAYA – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah menerima satwa liar dilindungi, yakni seekor Kukang bercorak hitam. Penyerahan itu dilakukan oleh Marliandi warga di Jalan Tilung Palangka Raya, Senin (29/10).
Berdasarkan keterangan Marliandi, Kukang diperoleh enam bulan lalu di daerah Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dengan niat untuk dilestarikan dan takut melanggar hukum, pemilik Kukang tersebut akhirnya menyerahkan satwa dilindungi itu ke BKSDA Kalteng.
“Benar, kita terima satu satwa dilindungi jenis Kukang. Penyerahan tersebut diterima pada Selasa (23/10). Untuk saat ini, satwa dilindungi itu dirawat di kantor seksi 1, BKSDA di Jalan RTA Milono Km 9. Kami berterima kasih atas kepedulian masyarakat untuk menyerahkan satwa tersebut,” ujar Kasubbag TU BKSDA Kalteng Handi Nasoka.
Saat ini, kondisi Kukang masih dalam perawatan dan terpantau sehat. Pihaknya pun berharap masyarakat bisa menyerahkan hewan yang dilindungi agar bisa dilepasliarkan kembali, sehingga tidak sampai melanggar aturan hukum berlaku.
“Penyerahan dilakukan karena itu satwa liar dilindungi. Takut melanggar hukum. Nah untuk kapan dilepasliarkan, belum dipastikan tetapi mungkin nanti bisa dilepasliarkan ke Taman Nasional Sebangau, bisa juga ke tempat lain,” tegasnya.
Kondisi kukang saat ini masih sehat dan sifat liarnya pun belum hilang, sehingga diharapkan setelah menjalani perawatan bisa dilepasliarkan. Walaupun belum diketahui kapan. ”Nanti kita akan lepasliarkan sehingga bisa kembali ke habitatnya.” Pungkasnya. (daq/arj)