JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mendalami kesepakatan suap antara oknum DPRD Kalteng dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Asal uang suap itu juga ditelusuri, termasuk kepentingan berbagai pihak yang memberi suap.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK akan mempelajari bukti yang telah diperoleh dari sekitar 5 lokasi dalam penggeledahan dua hari belakangan. Hal itu untuk menelusuri kepentingan pihak yang diduga memberikan uang pada anggota DPRD Kalteng, proses persetujuan dalam korporasi, serta fakta lainnya.
”Kami fokus uangnya dari mana dan alur persetujuannya lewat siapa saja. Penyelidikan ini lebih pada masalah dugaan pencemaran di Danau itu hingga munculnya penyuapan," kata Febri, Selasa (30/10).
Meski masih enggan mengungkap siapa inisiator pemberi suap tersebut, secara tersirat Febri mengatakan, kasus itu terjadi lantaran adanya pertemuan kehendak antara pemberi dengan penerima. Jadi, ketika ada pertemuan kehendak itulah penyuapan akan terjadi.
”Memang, saat itu DPRD-nya datang dan melakukan pengawasan dan segala macamnya sesuai tugas dan fungsinya. Setelah itu kami mengidentifikasi, ada dugaan pihak perusahaan yang ingin menemui DPRD," katanya.
Sementara itu, pergerakan tim KPK di Kalteng mulai merangsek ke wilayah perusahaan. Setelah mendatangi tiga lokasi di Palangka Raya Senin (29/10) lalu, tim kembali menggeledah kantor PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) dan PT Sinas Mas Agro Resources and Technology (SMART) di Sampit, Selasa (30/10).
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sekitar dua dus barang bukti dokumen terkait dengan perizinan dan dokumen korporasi lain. Selain itu, ada juga barang bukti elektronik berupa laptop dan hardisk di kantor dua perusahaan yang ada di dalam satu gedung itu.
”Penggeledahan dilakukan secara paralel dengan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi dan pemeriksaan terhadap tersangka TD yang menyerahkan diri ke kantor KPK. Serta dilanjutkan dengan penggeledahan di kantor perusahaan perkebunan di Kota Sampit," ujar Febri.
Dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Kalteng itu, KPK menetapkan tujuh tersangka. Mereka ditahan di empat lokasi berbeda. Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat, sedangkan Arisavanah dan Edy Rosada di Polres Jakarta Timur.
Kemudian, Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Rersources and Technology) Edy Saputra Suradja di Polres Jakarta Timur. Kemudian Willy Agung Adipradhana ditempatkan di rutan Salemba dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsuri Zaldy di rutan kantor lama KPK (kavling C1).(sla/ang/sho/daq/ign)