PALANGKA RAYA – Sekretaris Kota Palangka Raya Rojikinnor kembali mendatangi ruang penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng. Dia dipanggil untuk konfirmasi dan klarifikasi pengadaan kontainer Taman Kuliner Tunggal Sangomang yang saat ini sedang diselidiki Ditkrimsus.
Rojikinnor tiba sekitar pukul 09.00 WIB, menggunakan mobil dinas dan baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.30 WIB. Kehadiran, Rojikin didampingi penasehat hukum Rahmadi G Lentam. Dia kurang lebih empat jam berada di ruang penyidik krimsus Polda.
Rojikinnor mengatakan, dia datang hanya dimintai klarifikasi oleh penyidik Ditkrimsus Polda Kalteng. ”Saya dimintai keterangan saja terkait kontainer di Taman Kuliner Sangumang, belum sebagai saksi. Hanya diminta klarifikasi dan keterangan. Itu ketika tugas saya selaku pengguna anggaran saat di Dinas Perkim,” ujarnya.
Memang ketika itu, dia menjabat kepala dinas, yang juga selaku pengguna anggaran. Namun, dalam hal itu dia sudah tidak menangani persoalan container tersebut. “Saya menilai itu sudah tidak ada masalah, saya hanya pengguna anggaran, kan ada PPATK-nya. Intinya klarifikasi saja, saya datang,” ucapnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Rojikinnor, Rahmadi mengatakan, pemanggilan hanya memenuhi undangan, klarifikasi terkait kasus yang kini sedang diselidiki oleh penyidik. “Saya belum mengetahui permasalahan dari klarifikasi tersebut. Hanya saja, Rojikinor di klarifikasi karena menjabat sebagai kepala Dinas Perumahan dan pemukiman selaku pengguna anggaran,” ujarnya.
Rahmadi menegaskan, kliennya hanya dimintai klarifikasi dan keterangan. Bukan sebagai saksi. "Hanya memenuhi undangan saja. Klarifikasi, bukan sebagai saksi. Mungkin ada kaitannya dengan kontainer. Saya pikir klarifikasi biasa saja. Masih belum jelas apakah lanjut atau tidak. Kita mendampingi, tetapi nanti ada penjadwalan” katanya.
Rahmadi mengakui, memang pemanggilan pertama tidak datang, karena hal itu tidak jelas. Artinya pemanggilan dalam bentuk saksi atau bagaimana dan prosesnya sudah dalam rangkaian penyidikan. Namun, dalam hal itu semuanya tidak jelas. ”Intinya hanya didengar keterangan,” pungkasnya. (daq/arj)