PALANGKA RAYA – Pengembalian kerugian keuangan negara dan penyitaan aset para pelaku koruptor menjadi fokus utama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng). Upaya pengembalian kerugian negara dari koruptor dinilai lebih efektif dalam penyelamatan keuangan negara. Jika koruptor enggan mengganti, akan dilakukan sita aset.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Adi Sutanto mengatakan, beberapa kasus korupsi yang ditangani Kejati Kalteng, kerugian keuangan negara berhasil dikembalikan oleh para terdakwa. Penyelamatan kerugian negara tersebut mencapai Rp 8,5 miliar lebih.
”Sampai Oktober 2018, kami berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara senilai Rp 8.586.703.902. Hasil penyelamatan tersebut diserahkan kepada negara,” ujarnya.
Selain dalam bentuk rupiah, penyelamatan keuangan negara dari koruptor juga dalam bentuk dolar. Ada sekitar US$ 922.591,81 yang berhasil diselamatkan. Jika dirupiahkan, nilainya sekitar Rp 13,8 miliar lebih.
”Kami juga berhasil menagih sisa uang pengganti berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1971 sebesar Rp 217.112.150,” tukasnya.
Adi mengatakan, pihaknya akan terus berupaya memberantas tindak pidana korupsi dan menyelamatkan keuangan negara di Kalteng. ”Kami tekankan pada penggantian kerugian negara terlebih dahulu. Jika tidak bersedia mengembalikan, akan dilakukan sita aset. Ini dilakukan demi penyelamatan keuangan negara dan menekan terjadinya tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Kajati meminta seluruh jajaran di masing-masing Kejari agar segera menyelesaikan tunggakan perkara dan sisa uang pengganti. ”Saya mengajak seluruh kajari agar melakukan upaya optimal dalam pemberantasan korupsi, khususnya penyelamatan keuangan negara,” pungkasnya. (arj/ign)