SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Rabu, 05 Desember 2018 09:10
Minimalkan Penggunaan Kertas dengan Terapkan Tanda Tangan Elektronik
KERJA SAMA: Penandatanganan kerja sama Badan Siber dan Sandi Negara antara Balai Sertifikat Elektronik BSSN dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotim di Auditorium Roebiono Kertopati, Jakarta.(DISKOMINFO FOR RADAR SAMPIT)

SAMPITGuna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerapkan tanda tangan elektronik dalam dokumen milik pemerintah yang diterbitkan. Penandatanganan kerja sama Badan Siber dan Sandi  Negara dilaksanakan antara Balai Sertifikat Elektronik BSSN dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotim di Auditorium Roebiono Kertopati, Jakarta.

Sekda Kotim Halikinnor yang menghadiri kegiatan berharap, tanda tangan elektronik itu dapat juga diterapkan pada pelayanan informasi, produk hukum, aplikasi tata naskah dinas, dan pelayanan publik lainnya, selain untuk pengurusan dokumen perizinan.

”Saya berharap agar sistem elektronik dapat dimanfaatkan dalam mewujudkan pelayanan yang lebih baik, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Halikin, Selasa (4/12) dalam siaran pers di Kotim.

Kegiatan tersebut juga dihadiri pemerintah daerah lain di Indonesia, di antaranya Provinsi NTT, Sumatera Utara, Kota Banjarbaru, Kabupaten Bantul, Kabupaten Klungkung, Kota Bontang, Kabupaten Sukoharjo, Kota Salatiga, dan Kota Ambon.

Kepala Diskominfo Kotim Multazam mengatakan, tanda tangan elektronik akan segera diintegrasikan secara bertahap dengan sistem aplikasi yang sudah ada. Penerapan tanda tangan elektronik juga membantu proses percepatan pelayanan publik dan data yang dibubuhi tanda tangan dapat disimpan secara digital.

”Selain itu, program ini meminimalkan penggunaan kertas dalam proses administrasi pemerintah,” ujarnya.

Kepala Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara Rinaldy mengatakan, sebagai dasar hukum, tanda tangan digital sudah dilindungi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, pemerintah juga sudah memiliki Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018  tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

”Di UU ITE sudah dinyatakan tanda tangan digital kekuatan hukumnya sama persis seperti tanda tangan biasa,” jelas Rinaldy.

Ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini meliputi, penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada Pemkab Kotim, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik. (dc/ign)


BACA JUGA

Senin, 07 September 2015 22:26

Excavator Sudah Diincar

<p><strong>SAMPIT &ndash;</strong> Aparat kepolisian berhasil meringkus komplotan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers