MUARA TEWEH – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara (Batara), membekuk dua budak sabu di wilayah itu. Ironisnya, dua pelaku yang diringkus di lokasi dan waktu berbeda itu berprofesi sebagai guru dan polisi.
Para pelaku, yakni AR, guru honorer SMAN 2 dan MY, anggota Polres Batara. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,50 gram, 26 buah plastik klip kecil kosong, 7 buah plastik klip bekas sabu, 1 buah alat hisap, 1 timbangan digital, 3 buah pipet kaca, ponsel, uang tunai sebesar Rp 1.350.000, dan lainnya.
Kapolres Batara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Narkoba Tugiyo mengatakan, awalnya pihaknya telah menetapkan AR sebagai Target Operasi (TO), karena diduga sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba.
”Setelah AR diamankan, dilakukan pengembangan. Dari hasil analisa transaksi elektronik di ponsel pelaku, terdapat pesan data transaksi bahwa yang bersangkutan ada beberapa kali menerima suplai sabu dari MY dan mentransfer uang,” katanya.
Setelah dikonfirmasi kepada AR, kontak tersebut adalah MY. Petugas Satresnarkoba bersama Anggota Siepropam, mencari MY dan berhasil mengamankannya. Keduanya lalu dibawa ke Mapolres Batara berserta barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut. Terhadap MY yang merupakan anggota, kasusnya masih didalami oleh Satres Narkoba Polres Batara.
”Kedua pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, karena bekerja sama melakukan tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (viv/ign)