SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 11 Desember 2018 10:02
Daftar UMK di Kalteng, Ini Kabupaten yang Terapkan Upah Paling Besar

Perusahaan Diminta Mematuhi

BICARA UMK: Kepala Disnakertrans Kalteng Syahril Tarigan didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Amir Husen, saat bicara mengenai UMK beberapa waktu lalu.( YUSHO/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Tahun 2019. Dari UMK se-Kalteng, UMK Batara paling tinggi dengan besaran Rp 3.048.352.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng selalu instansi yang mengawasi pelaksanaan standar upah tersebut mengingatkan agar semua pemberi kerja mentaati pembayaran upah pekerjanya sesuai UMK.

”Ya, sudah ditetapkan pemerintah dan UMK dari kabupaten dan kota sudah ada. Jadi, untuk pemberi kerja wajib menjalankannya. Kami mengharapkan upah yang diterima tahun depan sesuai ketentuan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek, Amir Husen, Senin (10/12).

Dalam Pergub tersebut, dijelaskan upah minimum berlaku bagi para pekerja yang memliki masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan yang telah memberi upah lebih tinggi dari ketetapan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pada tahun depan.

”Yang jelas, dalam Pergub itu juga melarang perusahaan memberi upah di bawah standar yang sudah ditetapkan,” ucapnya.

Dia menjelaskan, sesuai kesepakatan antara pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha, upah minimum dapat dibayar mingguan atau dua mingguan dengan ketentuan perhitungan upah berdasarkan yang diterima per bulannya.

Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan standar upah tersebut, dapat mengajukan penangguhan upah kepada gubernur melalui Disnakertrans Kalteng. Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri  Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

”Jadi, ada ketentuanya apabila masih belum mampu membayar upah sesuai standar. Untuk penangguhan itu ada aturan yang harus diperhatikan,” ucapnya.

Selain soal upah, Disnakertrans Kalteng juga mengingatkan agar perusahaan juga melaksanakan kewajibannya membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawan. Hal ini berkenaan dengan perayaan Natal yang tinggal beberapa minggu lagi.

”Soal THR ini juga kewajiban bagi perusahaan dan menjadi hak para pekerja. Maka dari itu, ketentuan ini harus disikapi betul-betul,” pungkasnya. (sho/ign)

 

 


BACA JUGA

Jumat, 16 Mei 2025 11:56

Lanjutkan Perjuangan Pahlawan dengan Membangun Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran mengingatkan…

Jumat, 16 Mei 2025 11:54

Kembangkan Industri Hilir Berbasis Potensi Daerah

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kalimantan Tengah…

Kamis, 15 Mei 2025 17:15

Wujudkan Pemerataan Kartu Huma Betang Sejahtera

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Kamis, 15 Mei 2025 17:15

Produksi Pangan Lokal Perlu Ditingkatkan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 14 Mei 2025 16:46

Pemprov Pacu Digitalisasi Pembelajaran di Kalteng

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Rabu, 14 Mei 2025 16:45

Dorong Reformasi Kebijakan Pembangunan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalimantan Tengah…

Selasa, 13 Mei 2025 13:08

Sektor Pendidikan di Kalteng Perlu Perhatian Serius Pemerintah Pusat

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengharapkan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:07

Dukung Penggunaan Bank Daerah untuk RKUD

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:32

Kalteng Diunggulkan Ciptakan Swasembada Pangan Nasional

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo,…

Jumat, 09 Mei 2025 17:31

Pertumbuhan Ekonomi Belum Merata

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers