PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Tahun 2019. Dari UMK se-Kalteng, UMK Batara paling tinggi dengan besaran Rp 3.048.352.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng selalu instansi yang mengawasi pelaksanaan standar upah tersebut mengingatkan agar semua pemberi kerja mentaati pembayaran upah pekerjanya sesuai UMK.
”Ya, sudah ditetapkan pemerintah dan UMK dari kabupaten dan kota sudah ada. Jadi, untuk pemberi kerja wajib menjalankannya. Kami mengharapkan upah yang diterima tahun depan sesuai ketentuan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek, Amir Husen, Senin (10/12).
Dalam Pergub tersebut, dijelaskan upah minimum berlaku bagi para pekerja yang memliki masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan yang telah memberi upah lebih tinggi dari ketetapan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pada tahun depan.
”Yang jelas, dalam Pergub itu juga melarang perusahaan memberi upah di bawah standar yang sudah ditetapkan,” ucapnya.
Dia menjelaskan, sesuai kesepakatan antara pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha, upah minimum dapat dibayar mingguan atau dua mingguan dengan ketentuan perhitungan upah berdasarkan yang diterima per bulannya.
Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan standar upah tersebut, dapat mengajukan penangguhan upah kepada gubernur melalui Disnakertrans Kalteng. Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
”Jadi, ada ketentuanya apabila masih belum mampu membayar upah sesuai standar. Untuk penangguhan itu ada aturan yang harus diperhatikan,” ucapnya.
Selain soal upah, Disnakertrans Kalteng juga mengingatkan agar perusahaan juga melaksanakan kewajibannya membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawan. Hal ini berkenaan dengan perayaan Natal yang tinggal beberapa minggu lagi.
”Soal THR ini juga kewajiban bagi perusahaan dan menjadi hak para pekerja. Maka dari itu, ketentuan ini harus disikapi betul-betul,” pungkasnya. (sho/ign)