SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 11 Desember 2018 10:02
Daftar UMK di Kalteng, Ini Kabupaten yang Terapkan Upah Paling Besar

Perusahaan Diminta Mematuhi

BICARA UMK: Kepala Disnakertrans Kalteng Syahril Tarigan didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Amir Husen, saat bicara mengenai UMK beberapa waktu lalu.( YUSHO/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Tahun 2019. Dari UMK se-Kalteng, UMK Batara paling tinggi dengan besaran Rp 3.048.352.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng selalu instansi yang mengawasi pelaksanaan standar upah tersebut mengingatkan agar semua pemberi kerja mentaati pembayaran upah pekerjanya sesuai UMK.

”Ya, sudah ditetapkan pemerintah dan UMK dari kabupaten dan kota sudah ada. Jadi, untuk pemberi kerja wajib menjalankannya. Kami mengharapkan upah yang diterima tahun depan sesuai ketentuan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek, Amir Husen, Senin (10/12).

Dalam Pergub tersebut, dijelaskan upah minimum berlaku bagi para pekerja yang memliki masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan yang telah memberi upah lebih tinggi dari ketetapan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pada tahun depan.

”Yang jelas, dalam Pergub itu juga melarang perusahaan memberi upah di bawah standar yang sudah ditetapkan,” ucapnya.

Dia menjelaskan, sesuai kesepakatan antara pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha, upah minimum dapat dibayar mingguan atau dua mingguan dengan ketentuan perhitungan upah berdasarkan yang diterima per bulannya.

Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan standar upah tersebut, dapat mengajukan penangguhan upah kepada gubernur melalui Disnakertrans Kalteng. Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri  Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

”Jadi, ada ketentuanya apabila masih belum mampu membayar upah sesuai standar. Untuk penangguhan itu ada aturan yang harus diperhatikan,” ucapnya.

Selain soal upah, Disnakertrans Kalteng juga mengingatkan agar perusahaan juga melaksanakan kewajibannya membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawan. Hal ini berkenaan dengan perayaan Natal yang tinggal beberapa minggu lagi.

”Soal THR ini juga kewajiban bagi perusahaan dan menjadi hak para pekerja. Maka dari itu, ketentuan ini harus disikapi betul-betul,” pungkasnya. (sho/ign)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers