PALANGKA RAYA – Petugas Satpol PP Kota Palangka Raya menyapu bersih puluhan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Achmad Yani dan Tjilik Riwut Palangka Raya. Mereka diminta membereskan dan membersihkan dagangannya saat penegak perda tersebut menggelar razia dan penertiban, Selasa (19/1).
Pedagang yang tak sempat membereskan dagangannya, barangnya langsung diangkut petugas, termasuk gerobak dan tempat bensin. Petugas Satpol PP juga membakar barang yang diletakkan dalam sebuah pos.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Baru I Sangkai mengatakan, apabila masyarakat tidak ingin diatur, diminta tak berdiam di Palangka Raya. Tahun ini pihaknya bertekad mensterilkan beberapa ruas jalan dari PKL, seperti Jalan Achmad Yani, Diponegoro, Tjilik Riwut, G Obos, Yos Sudarso, Jalan Bangka, dan Jalan Jawa.
”Gini saja, bila tidak ingin ditertibkan, ya teratur dan taati aturan. Bila menolak, silakan keluar dari Palangka Raya. Kami hanya menjalankan tugas, terlebih motto Kota Palangka Raya sebagai Kota Cantik dan sudah lama tak dapat piala Adipura,” tegasnya.
Baru mengatakan, pemerintah tidak melarang PKL berjualan. Pemkot hanya ingin menata agar pedagang bisa menempati tempat yang layak dan lebih tertib, sehingga keindahan kota bisa terjaga dan dinikmati bersama.
”Jualan silakan, tapi aturan juga dilaksanakan. Kalau semua rapi dan indah, semua juga merasakan,” tegasnya.
Pihaknya berencana mengajukan perubahan peraturan daerah terkait PKL. Aturan itu bakal lebih tegas, yakni pembeli dan PKL akan sama-sama dijerat sanksi. ”Bila warga membeli di pinggir jalan pada PKL, bisa dijerat juga. Itu yang akan diusulkan,” pungkasnya. (daqi/Ign)