TAMIANG LAYANG – Lima mantan aparatur sipil negara (ASN) yang pernah menjabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten Barito Timur diberhentikan secara tidak hormat. Mereka dipecat karena terlibat tindak pidana korupsi.
Lima ASN yang sebelumnya memiliki jabatan itu, di antaranya mantan Kepala DPKAD, kepala bidang, dan kasi yang terlibat kasus dum mobil dinas. Lalu mantan Sekretaris KPU Bartim dalam kasus penyelewengan anggaran, dan mantan kepala sekolah di Kecamatan Dusun Tengah yang terlibat penyelewengan dana BOS.
Sekda Bartim Eskop mengatakan, dia telah menandatangani surat pemecatan terhadap mantan pejabat tersebut. Tinggal menunggu ditandatangani Bupati Bartim.
”Sudah di meja beliau (bupati, Red) karena sudah saya paraf dan untuk gaji secara langsung dihentikan terlebih dahulu saat rapat di Jakarta,” kata Eskop, kemarin.
Sekda mengingatkan jajaran pegawai agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Siapa pun yang melakukan dan terbukti korupsi, meski hanya hukuman satu hari tetap dipecat. (apr/ign)