PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian meminta para pelajar yang sebagian besar telah memiliki perangkat komunikasi dan terkoneksi dengan media sosial, agar bijak menggunakannya. Jangan sampai pelajar menggunakannya untuk kegiatan negatif dan menyebarkan kabar bohong alias hoax.
Pesan itu disampaikan Bidang Humas Polda Kalteng saat sosialisasi mengenai penggunaan medsos di SMPN 3 Palangka Raya, Rabu (12/12). Kegiatan itu dilakukan bersama pemateri dari kalangan akademisi Universitas Palangka Raya (UPR), Aristoteles, dan Konsultan Jurnalistik Bidhumas Polda Kalteng yang juga Ketua Bidang Mass Media dan Sosialisasi FKPT Kalteng H Sutransyah.
Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Hendra Rochmawan melalui Kasubdit AKBP Siti Fauziah mengatakan, hampir semua pelajar SMP sudah mengenal dan menggunakan media sosial (medsos). Ada dampak positif dan negatif bagi penggunanya.
Siti menuturkan, pihaknya mengingatkan kepolisian telah banyak memproses pelaku kejahatan di dunia maya. Mereka antara lain, jaringan prostitusi, penyebaran hoax, ujaran kebencian, hingga sindikat narkoba.
Dia meminta pelajar mawas diri dalam berkata-kata di medsos. Sebab, ujar Siti, pengakses medsos bisa saja pelaku kejahatan yang sedang mencari kesempatan untuk mendapatkan korbannya.
Selain itu, Siti juga mengingatkan agar pelajar selektif membagikan informasi. ”Saring sebelum sharing. Jika menemukan hal-hal yang melanggar aturan, laporkan ke pihak kepolisian dengan pendampingan orang tua,” ujarnya.
Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Gunarhad mengatakan, sekitar 100 peserta yang hadir hampir semuanya menggunakan medsos. Aplikasi medsos yang umumnya mereka gunakan, antara lain Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter.
Alasan menggunakan medsos bervariasi, mulai dari mempermudah komunikasi, mendukung pelajaran di sekolah, mencari berbagai informasi, hingga hiburan. ”Nah, agar tidak berdampak negatif, kami ikuti kegiatan ini,” ujarnya.
Sutransyah dalam paparannya mengatakan, dampak penggunaan medsos bisa menguntungkan dan merugikan. Dampak menguntungkan, antara lain membantu komunikasi, mendukung berbagai bentuk aktivitas, sarana promosi perdagangan barang dan jasa, dan lain-lain.
”Sedangkan dampak negatifnya, dapat membuang waktu sia-sia, serta yang lebih berbahaya pengguna dapat terjerumus menyebarkan berita palsu atau hoax dan ujaran kebencian,” ujarnya.
Aristoteles menambahkan, pelaku dan penyebar hoax maupun ujaran kebencian bisa dihukum pidana. Tuntutannya bahkan sampai 6 tahun penjara. (daq/ign)