SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Jumat, 11 Januari 2019 08:09
Perda Pengelolaan Sampah Bakal Direvisi, Ini Poinnya

Terapkan Denda dan Tipiring Bagi Pelanggar

JAGA LINGKUNGAN : Salah satu petugas pengelola sampah di perumahan Pembina Jalan HM Arsyad Sampit, yang menggunakan kendaraan khusus untuk mengangkut sampah rumah tangga ke depo.(DWI CIPTA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT-Sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terus dibenahi agar tercipta lingkungan yang bersih secara permanen. Salah satunya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  setempat akan mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan  sampah kepada DPRD Kotim.

Dalam salah satu poin revisi perda tersebut, Pemkab Kotim bakal menerapkan sanksi tegas berupa denda uang hingga tindak pidana ringan (tipiring) bagi, warga yang melanggar regulasi tersebut, atau dengan sembarangan membuang sampah.

Kepala DLH Kotim,  Sanggul Lumban Gaol menjelaskan, saat ini seluruh pihak di bawah instansi tersebut digerakan untuk penanganan sampah. Bahkan aparat di tingkat RT/RW juga digerakan untuk menertibkan pengelolaan sampah di kawasan permukiman. Tujuannya agar sampah dapat terkelola dengan baik,  dan tidak ada yang membuang sembarangan, mengingat saat ini TPS di dalam kota sudah ditutup.

"Jadi Perdanya akan direvisi, dan hal ini sudah dikomunikasikan dengan DPRD,  mereka tinggal menunggu usulan dari kami. Dalam waktu dekat akan segera diterapkan," terangnya.

Sanggul menambahkan, penerapan aturan dan sanksi soal sampah ini harus diiringi dengan fasilitas pedukungnya. Saat ini deponya sudah disediakan, sehingga upaya penindakan dan sanksi tegasnya juga harus diberlakukan, agar tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan.

”Akan ada denda minimal Rp 100 ribu setiap satu kubik sampah yang dibuang sembarangan, di bukan tempatnya,” tegas salah satu birokrat senior Pemkab Kotim ini.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli saat ikut meresmikan depo sampah  di Jalan Pelita Sampit (7/1) lalu, juga meminta pihak eksekutif untuk segera mengajukan revisi Perda Sampah, agar segera dibahas dan ditetapkan, sebelum masa kerja anggota dewan yang ada saat ini berakhir.

"Peraturan pengelolaan sampah ini memang harus tegas, sehingga tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan. Untuk itu segera usulkan revisi perdanya, agar penindakan dapat dilakukan," tandasnya.(dc/gus)


BACA JUGA

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Jumat, 25 Oktober 2024 10:51

Dermaga Apung Dipasang di Kawasan Pelabuhan Pasar Inpres

SUKAMARA - Kawasan pelabuhan Pasar Inpres Sukamara mulai dilakukan penataan…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:21

Pemdes Sekabupaten Sukamara Gelar Rakor

SUKAMARA - Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes)…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:05

Warga Diminta Patuhi Pelaksanaan Operasi Zebra

SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara melaksanakan apel gelar pasukan…

Jumat, 11 Oktober 2024 10:29

Debat Publik Paslon akan Digelar Dua Kali

SUKAMARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara akan melaksanakan debat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers