SAMPIT-Sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terus dibenahi agar tercipta lingkungan yang bersih secara permanen. Salah satunya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat akan mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan sampah kepada DPRD Kotim.
Dalam salah satu poin revisi perda tersebut, Pemkab Kotim bakal menerapkan sanksi tegas berupa denda uang hingga tindak pidana ringan (tipiring) bagi, warga yang melanggar regulasi tersebut, atau dengan sembarangan membuang sampah.
Kepala DLH Kotim, Sanggul Lumban Gaol menjelaskan, saat ini seluruh pihak di bawah instansi tersebut digerakan untuk penanganan sampah. Bahkan aparat di tingkat RT/RW juga digerakan untuk menertibkan pengelolaan sampah di kawasan permukiman. Tujuannya agar sampah dapat terkelola dengan baik, dan tidak ada yang membuang sembarangan, mengingat saat ini TPS di dalam kota sudah ditutup.
"Jadi Perdanya akan direvisi, dan hal ini sudah dikomunikasikan dengan DPRD, mereka tinggal menunggu usulan dari kami. Dalam waktu dekat akan segera diterapkan," terangnya.
Sanggul menambahkan, penerapan aturan dan sanksi soal sampah ini harus diiringi dengan fasilitas pedukungnya. Saat ini deponya sudah disediakan, sehingga upaya penindakan dan sanksi tegasnya juga harus diberlakukan, agar tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan.
”Akan ada denda minimal Rp 100 ribu setiap satu kubik sampah yang dibuang sembarangan, di bukan tempatnya,” tegas salah satu birokrat senior Pemkab Kotim ini.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli saat ikut meresmikan depo sampah di Jalan Pelita Sampit (7/1) lalu, juga meminta pihak eksekutif untuk segera mengajukan revisi Perda Sampah, agar segera dibahas dan ditetapkan, sebelum masa kerja anggota dewan yang ada saat ini berakhir.
"Peraturan pengelolaan sampah ini memang harus tegas, sehingga tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan. Untuk itu segera usulkan revisi perdanya, agar penindakan dapat dilakukan," tandasnya.(dc/gus)