PALANGKA RAYA - Sejak bulan Oktober tahun 2018 lali peraturan daerah (perda) Kota Palangka Raya nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan telah diimplementasikan. Salah satunya melalui penindakan di lapangan kepada masyarakat yang melanggar peraturan tersebut. Dan Hasilnya, tidak sedikit pelanggar perda yang tertangkap melanggar aturan jam buang sampah.
Memasuki awal tahun 2019 ini, implementasi perda tersebut kembali menjadi perhatian dan akan lebih ketat diterapkan.
Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya, M Alfath, tidak menepis bila ketaatan masyarakat terhadap perda kebersihan tersebut mulai menurun. Menurutnya belakangan ini banyak warga yang melanggar aturan dan membuang sampah sembarangan.
”Ketaatan warga mulai menurun lagi, dan inilah yang menjadi tantangan kami yang harus segera dibenahi agar perda ini tidak mandul dan dapat berjalan sesuai tujuan awal diterapkannya,” ungkapnya, Minggu (13/1).
Alfath juga menjelaskan, pihaknya hingga kini masih terus gencar melakukan pengawasan dan memberikan teguran kepada masyarakat yang masih melanggar. Serta tetap dibarengi dengan sosialisasi secara persuasif kepada warga, agar selalu taat menjalankan peraturan tantang sampah.
”Demi efektifnya perda ini maka bukan hanya menjadi tanggung jawab Disperkim saja. Semua stakeholder terkait akan dilibatkan untuk pengawasan. Mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Camat, Lurah, RT dan RW harus membantu juga,” imbuhnya.
Alfath pun menegaskan, pada 2019 ini pihaknya akan kembali bergerak melakukan penindakan dan razia di lapangan. ”Kami akan kembali melakukan penegakkan setelah pembentukan tim gabungan dan anggaran sudah siap. Seraya menunggu SK Wali Kota dikeluarkan,” pungkasnya.
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya untuk lebih cerdas dalam mengelola lingkungan dan kebersihannya. Sehingga apa yang dicita-citakan menjadi kota cantik benar-benar terwujud. (agf/gus)