PALANGKA RAYA – Diduga mengangkut kayu ilegal, dua unit truk berisi tujuh kubik lebih kayu olahan diamankan personel Subdit Tipiter Krimsus Polda Kalteng. Penangkapan dilakukan di jalan trans Muara Teweh-Ampag Desa Ugang Sayu, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Barsel, Minggu (12/1).
Pelaksana tugas Kasubdit Tipiter Ditreksrimsus Polda AKBP Devy Firmansyah, Rabu (16/1), mengatakan, pihaknya juga mengamankan dua sopir berinsial HS (20) dan AK (27). Truk yang diamankan masing-masing bernomor polisi DA 1020 AM dan DA 9657 CC.
”Sudah kami amankan dan kedua pelaku dibawa ke Mapolda untuk diproses lebih lanjut. Kami tegas dalam illegal logging. Selain merusak lingkungan, juga melanggar aturan perundang-undangan, terutama tentang kehutanan,” ujarnya.
Perwira menengah Polri ini menambahkan, dua sopir truk itu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan undang-undang perusakan hutan sebagaimana dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e dan atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Devi menuturkan, penangkapan itu berawal ketika personel Subdit Tipiter Polda melakukan patroli di jalan menuju wilayah Barito. Saat melintas di Desa Ugang Sayu, ada melintas dua buah truk dengan kecepatan pelan. Aparat kemudian melakukan pemeriksaan di jalan dan ternyata truk itu membawa kayu olahan tanpa dokumen resmi.
”Kasus ini masih diproses dan ditindaklanjuti, ke mana kayu itu dijual maupun hal lainnya. Kami ingatkan kepada masyaraakat agar tidak melakukan illegal logging dan merusak lingkungan. Jika tidak, akan berhadapan dengan penegak hukum dan saya pastikan tindakan tegas akan diberlakukan,” pungkasnya. (daq/ign)