PALANGKA RAYA – Anggaran untuk perawatan traffic light di Kota Palangka Raya sangat minim. Karena itu, untuk melakukan perbaikan beberapa lampu pengatur lalu lintas yang padam memerlukan waktu secara bergantian.
”Anggaran perawatan traffic light per triwulan hanya Rp 50 juta. Hal itu sangat sedikit, karena beberpa alat yang rusak atau baterai yang hilang dicuri beberapa waktu lalu cukup mahal, bahkan harus memesan dari luar daerah," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Eldy, Kamis (24/1).
Dia mengatakan, tahun ini ada penambahan traffic light di beberpa titik yang dilengkapi dengan CCTV. Namun, lokasi pemasangannya belum ditentukan, karena masih tahap pengkajian.
”Tahun ini rencana delapan titik akan dipasang dari bantuan balai. Tetapi, untuk lokasi masih dikaji, karena untuk pemasangan ada aturannya. Contohnya di Jalan Bukit Keminting. Jalannya belum memenuhi syarat untuk pemasangan traffic light," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Palangka Raya bertanggung jawab memelihara 12 titik traffic light, di antaranya di Jalan Tjilik Riwut, Garuda, Rajawali, Galaxi, RT Milono, Diponegora, dan Jalan A Yani. Sisanya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalteng.
”Kami juga tidak bisa mengambil langkah apabila itu milik provinsi. Contoh, yang berada di Jalan Badak dan Bundaran Besar. Itu kewenangan provinsi. Jalan Tjilik Riwut saja sebagian besar kewenangan provinsi," jelasnya.
Dia mengharapkan masyarakat yang berada di sekitar lampu merah agar peduli dengan ikut mengawasi. Sebab, hal itu demi keamanan dan kenyamanan pengguna jalan. (agf/ign)