PALANGKA RAYA – Usai dilimpahkan ke kejaksaan Tinggi Kalteng, mantan Bupati Katingan, Akhmad Yantenglie dan Mantan Bendahara Umum Pemkab Katingan Tekli resmi mendekam dalam sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palangka Raya. Pihak Rutan memastikan tidak akan ada perlakuan khusus untuk dua tersangka tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Katingan 2014 senilai Rp 100 miliar itu.
Yantenglie bakal diperlakukan sama seperti narapidana dan tahanan lain di rutan. Saat ini Yantenglie dan Tekli berada di ruangan mapenalin atau ruangan orientasi yang dikhususkan bagi setiap tahanan baru.
”Kami sudah terima yang bersangkutan dan ditempatkan di ruang orientasi bagi setiap tahanan yang baru masuk. Saya tekankan tidak ada perlakuan khusus. Tetap sama dengan tahanan lain dan ini sudah sesuai aturan yang berlaku," ungkap Kepala Rutan Kelas II A Palangka Raya, Akhmad Zaenal Fikri, Selasa (29/1).
Zaenal Fikri mengatakan, ada empat ruangan mapenalin. Khusus di ruangan yang menjadi tempat Yantenglie berjumlah tujuh tahanan dari berbagai tindak pidana. Untuk membesuk pun sama seperti yang lain. Termasuk saat menjalani proses persidangan.
“Prosedur membawa (bon) menuju tempat persidangan sama dengan tahanan lain. Kalau yang saat ini, sama-sama tujuh orang, dicampur kasusnya ada yang narkoba dan lainnya. Kalau soal kesehatan, Yantenglie dalam kondisi sehat,” tuturnya.
Dibeberkannya, bahwa yang bersangkutan dilimpahkan ke rutan, Selasa pukul 17.00 WIB, dan langsung diperiksa kesehatannya, berkas-berkasnya dan hingga dinyatakan sehat dan ditempatkan di kamar atau ruang mapenalin.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Kalteng Adi Santoso menambahkan, Kejati sudah menunjuk beberapa jaksa penuntut umum.
”Saat ini kewenangan dari kejaksaan dan sudah ada tim jaksa penuntut umum.” ujarnya singkat.
Akhmad Yantenglie dan Tekli dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (daq/yit)