PALANGKA RAYA – Egi Saputra (35), warga Jalan Kamboja Kota Palangka Raya akhirnya kena batunya. Dia berurusan dengan aparat kepolisian. Berulang kali melakukan pencurian, sang residivis kasus yang sama itu dilumpuhkan dengan timah panas aparat kepolisian.
Dia ditembak di bagian kaki karena melakukan perlawanan dan membahayakan nyawa personel saat ditangkap, Rabu (6/2) malam. Selain Agi, polisi juga meringkus Roni Syahputra (24), warga Jalan Ahmad Yani. Roni merupakan penadah.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan laptop, ponsel, dua unit jam tangan, dan power bank. Terakhir, keduanya beraksi di Jalan Pinus Permai II dengan korban berinisial AP, yang juga personel kepolisian.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, pelaku beraksi dengan cara masuk melalui plafon rumah korban yang sedang kosong, kemudian mengambil barang korban. Setelah itu kabur melalui pintu belakang rumah.
”Setelah beraksi, barang curian langsung dijual. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp15 juta. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Timbul menuturkan, Roni bertindak sebagai penjual hasil curian. Dia diberi upah rokok dan nasi bungkus oleh Egi. Kepada petugas, Egi mengaku melakukan tindak kejahatan tersebut karena terdesak biaya hidup. Dia juga tak memiliki pekerjaan, sehingga kembali melakukan kejahatan itu.
Timbul menambahkan, Egi dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sementara Roni dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang penadah dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
”Intinya, siapa pun yang melakukan tindak pidana, akan ditindak sesuai aturan. Kepolisian wajib menegakkan aturan hukum yang telah ditentukan,” pungkasnya. (daq/ign)