PALANGKA RAYA – Kohari Sigit Utomo (33), warga Jalan Tjilik Riwut Km 10 Palangka Raya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki. Dua butir peluru dari pistol aparat itu bersarang setelah dia berupaya melarikan diri dan menyerang personel. Pemuda itu merupakan pelaku pencurian di berbagai lokasi di wilayah kota bermodus mencongkel jendela menggunakan parang dan obeng.
Dia diamankan tim buser Polres Palangka Raya dan Polsek Pahandut di kediamannya, Rabu (13/2) malam. Polisi juga mengamankan tiga pelaku lain. Satu pelaku masih dalam pengejaran aparat. Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya empat unit ponsel, DVD, obeng, dan parang yang digunakan untuk mencongkel.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Diduga aksi Kohori sudah dilakukan di sepuluh TKP dan uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk kehidupan pribadi dan berfoya-foya.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, terakhir pelaku beraksi di Jalan Tjilik Riwut Km 10,5. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang rumah. Kemudian mengambil dua unit ponsel dengan kerugian Rp 9.500.000.
”Pelaku biasanya beraksi berdua. Satu masih kami kejar, sedangkan tiga tersangka lain hanya ikut membantu menjual barang curian. Jadi, kami amankan empat pelaku. Satu pelaku Kohari terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan ketika penyergapan dan penangkapan dilakukan,” ujar Timbul.
Timbul menuturkan, dalam dua minggu belakangan ini, jajarannya sedang menarget meringkus pelaku. Pasalnya, banyaknya laporan pencurian dengan cara mencongkel di rumah di kawasan Tjilik Riwut dan Jalan Hiu Putih.
Perwira menengah Polri ini menambahkan, beberapa barang hasil curian sudah dijual di berbagai lokasi. Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengumpulkan barang curian tersebut.
”Kami masih kembangkan. Pelaku dan barang bukti selanjutnya serahkan kepada Penyidik Unit IV Sat Reskrim Polres Palangka,” kata Timbul. (daq/ign)