PALANGKA RAYA – Lahan milik negara di bawah pengelolaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Pulang Pisau di Kota Palangka Raya diklaim warga. Instansi itu langsung bertindak dengan memasang plang kepemilikan tanah, Rabu (20/2).
Tanah yang diklaim warga tersebut seluas 817 meter persegi di Jalan Diponegoro. Di atas lahan itu terdapat bangunan yang kemudian disewakan.
Agar tak terulang dan untuk kepentingan pembangunan mess karyawan, Bea Cukai mematenkan tanah itu dengan pemasangan plang yang dilakukan Kepala KPPBC TMP C Pulang Pisau Indra Sucahyo. Disaksikan BPN, Satpol PP, kepolisian, dan TNI. Tak ada perlawanan maupun protes dari warga yang memanfaatkan tanah itu.
”Pemasangan plang tersebut adalah pengalihan aset dari Direktorat Perbendaharaan ke Direktorat Jenderal Bea Cukai, dalam hal ini KPPBC Pulang Pisau. Namun, di area tanah itu sudah ada pihak ketiga yang merasa memiliki, bahkan terdapat bangunan yang kemudian disewakan,” ujar Indra.
Indra menuturkan, pada 2018, pihaknya telah membentuk tim untuk menyelesaikan beberapa tahapan. Salah satunya berkoordinasi dengan pihak ketiga dan penyewa. Selain itu, sudah berkoordinasi dengan BPN, bahwa sertifikat tidak ada tumpang tindih dengan pihak manapun.
”Tetap akan berkoordinasi dengan pihak ketika dan penyewa untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik. Rencananya, pada 2020 nanti, kami akan membangun mess berlantai II di atas tanah itu," tuturnya.
Pihaknya sudah melakukan langkah persuasif kepada warga yang menyewakan lahan tersebut. Bahkan, telah menyampaikan bukti hingga secara sukarela kawasan itu nantinya dibongkar dan didirikan fasilitas milik KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) C Pulang Pisau.
”Intinya mereka bersedia pindah dan menyatakan sanggup berkerja sama untuk ke lokasi lain dengan kesadaran sendiri. Ini semua untuk pelayanan kepada masyarakat.” pungkasnya. (daq/ign)