PALANGKA RAYA – Dua warga Jalan Menteng, Riyan (23) dan Topik Rahman (28) merintih kesakitan. Musababnya, keduanya dilumpuhkan dengan timah panas aparat kepolisian lantaran menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di toko milik Purwanto (56) di Jalan Galaxy, Kamis (21/2) dini hari lalu.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 14 unit ponsel, empat unit
tab, satu buah pisau dan satu buah obeng. Keduanya ditembak karena melawan saat akan ditangkap di Jalan Jawa Palangka Raya, Minggu (24/2).
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Pahandut. ”Kami akan kembangkan lagi. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kami lakukan tegas saat dilakukan penyergapan. Mereka berusaha kabur dari sergapan petugas,” ujarnya.
Perwira berpangkat melati dua ini menegaskan, pelaku telah melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Palangka Raya selama dua minggu. Selama kurun waktu itu, pelaku membobol satu rumah dan dua toko.
”Dari aksinya, mereka berhasil memboyong 14 unit handphone, satu alat penanak nasi, dan mesin pompa air. Sebelum beraksi, keduanya berkeliling kota selama tiga hari untuk mencari rumah dan toko yang akan jadi incarannya. Pelaku beraksi di malam hari,” katanya.
Timbul menuturkan, pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng dan pisau. Kejahatan itu terungkap setelah seorang pemilik toko ponsel melapor ke Polsek Pahandut hingga dilakukan pengembangan dan berhasil meringkus kedua pelaku.
Sementara itu, Riyan (23) mengakui melakukan pencurian di beberapa lokasi. Uang hasil penjualan dibelikan peralatan pribadi, memenuhi kebutuhan hidup dan lainnya. ”Iya saya akui semua melakukan pencurian,” pungkasnya. (daq/ign)