PALANGKA RAYA – Integritas dan moralitas yang dimiliki Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini, menjadi perhatian serius Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng). Karena itu, ASN se-Kalteng diwajibkan memiliki dua poin tersebut sebagai pelayanan masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Fahrizal Fitri menyatakan, integritas dan moralitas wajib dimiliki ASN yang berperan penting dalam melakukan perubahan pelayanan. Tentu hal tersebut dimulai dari bagaimana menata sumber daya manusia (SDM) ASN itu sendiri .
”ASN ini perlu memperhatikan kedua hal tersebut, karena ini akan menjadi salah satu bagian Kalteng ke depan dalam rangka reformasi birokrasi,” tegasnya, kemarin.
Fahrizal menyebutkan, pentingnya reformasi birokrasi adalah untuk meningkatkan pelayanan. Untuk itu, ASN diharapkan dapat memiliki integritas yang tinggi, etos kerja, dan semangat kerja yang tinggi. Tujuan akhirnya, yakni meningkatkan produktivitas pemerintahan agar bisa lebih maju lagi.
Selain itu pihaknya terus berupaya mengatasi krisis moral aparatur pemerintahan dengan cara melakukan evaluasi. Pasalnya, hal itu menjadi tanggung jawab semua ASN untuk meningkatkan moral. Walaupun diakuinya pada bagian tertentu masih ada integritas dan moral ASN di Kalteng yang rendah.
”Bagi ASN yang memiliki integritas dan moral yang rendah, fungsi pengawasan melekat akan dilaksanakan dengan memberikan peringatan. Namun apabila integritas dan moralitasnya tidak berubah, maka ASN yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas,” imbuh Fahrizal.
Sanksi tegas tersebut diberikan lanjutnya, sebagai salah satu upaya untuk membersihkan ASN di Kalteng yang tidak memiliki integritas dan moralitas. Selain itu memberikan peringatan bagi ASN lainnya untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab, dan sesuai prosedur.
Fahrizal mencontohkan, Pemprov Kalteng sudah memberhentikan dengan tidak hormat lima orang ASN yang integritas dan moralitasnya rendah, karena tersangkut perkara tindak pidana korupsi. Sanksi tegas yang diberikan, sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
”Sedangkan salah seorang pegawai BKD Kalteng yang terlibat Operasi Tangkap Tangan (OTT), pihak kepolisian beberapa waktu lalu, sekarang statusnya pemberhentian sementara sebagai ASN, sambil menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (sho/gus)