SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 06 Maret 2019 15:52
AWAS!!! Bertonase 5 Ton Lebih, Truk Dilarang Masuk Kota
BANDEL : Masih banyak truk bermuatan di atas 5 ton lalu lalang di dalam kota. Padahal aturan sudah melarang truk-truk tersebut melintas dalam kota.(AGUS FATRONI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya Eldy, kembali menegaskan,  pihaknya telah  melarang angkutan (truk) bertonase lebih dari 5 ton untuk  tidak melewati jalan dalam kota setempat. 

“Kami sudah memasang rambu larangan bagi angkutan bertonase lebih dari 5 ton agar tidak melintas. Ironisnya rambu yang telah dipasang ternyata  banyak lepas, terkesan ada yang sengaja mencopot,” ungkapnya, Selasa (5/3).

Sejauh ini lanjut Eldi, untuk pemasangan rambu larangan bagi angkutan bertonase lebih dari 5 ton tersebut juga mengacu Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009  tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

“Melalui peraturan perundangan ini, maka kriteria angkutan maupun kecepatan sudah ditentukan termasuk tonase beban angkutan,”tambahnya lagi. 

Sebab itu sambung  Eldy, jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, terutama pelanggaran pada rambu jalan, maka yang berwenang melakukan penindakan adalah pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Sedangkan Dishub hanya sebatas menetapkan kawasan jalan yang tidak diizinkan bagi angkutan yang bertonase lebih dari 5 ton tersebut. 

Dilanjutkan Eldy, selama ini pihaknya kerap sekali melakukan gonta-ganti pemasangan rambu-rambu jalan, terutama rambu jalan larangan melintas angkutan yang tonasenya di atas ketentuan  jalur jalan dalam Kota Palangka Raya. 

Untuk jalan dalam kota ini kata dia, Dishub Palangka Raya punya kewenangan mengatur akan hal tersebut. Namun, untuk jalur jalan seperti halnya pada jalur lingkar luar adalah kewenangan Dishub provinsi. 

“Memang kami merencanakan ingin mengoordinasikan hal ini, terutama mengacu adanya jalan timbang yang ada di Kabupaten Kapuas. Ini menjadi acuan dalam hal penerapan manakala angkutan besar masuk dalam kota,”tutupnya. (agf/oes)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers