SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 06 Maret 2019 15:52
AWAS!!! Bertonase 5 Ton Lebih, Truk Dilarang Masuk Kota
BANDEL : Masih banyak truk bermuatan di atas 5 ton lalu lalang di dalam kota. Padahal aturan sudah melarang truk-truk tersebut melintas dalam kota.(AGUS FATRONI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya Eldy, kembali menegaskan,  pihaknya telah  melarang angkutan (truk) bertonase lebih dari 5 ton untuk  tidak melewati jalan dalam kota setempat. 

“Kami sudah memasang rambu larangan bagi angkutan bertonase lebih dari 5 ton agar tidak melintas. Ironisnya rambu yang telah dipasang ternyata  banyak lepas, terkesan ada yang sengaja mencopot,” ungkapnya, Selasa (5/3).

Sejauh ini lanjut Eldi, untuk pemasangan rambu larangan bagi angkutan bertonase lebih dari 5 ton tersebut juga mengacu Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009  tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

“Melalui peraturan perundangan ini, maka kriteria angkutan maupun kecepatan sudah ditentukan termasuk tonase beban angkutan,”tambahnya lagi. 

Sebab itu sambung  Eldy, jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, terutama pelanggaran pada rambu jalan, maka yang berwenang melakukan penindakan adalah pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Sedangkan Dishub hanya sebatas menetapkan kawasan jalan yang tidak diizinkan bagi angkutan yang bertonase lebih dari 5 ton tersebut. 

Dilanjutkan Eldy, selama ini pihaknya kerap sekali melakukan gonta-ganti pemasangan rambu-rambu jalan, terutama rambu jalan larangan melintas angkutan yang tonasenya di atas ketentuan  jalur jalan dalam Kota Palangka Raya. 

Untuk jalan dalam kota ini kata dia, Dishub Palangka Raya punya kewenangan mengatur akan hal tersebut. Namun, untuk jalur jalan seperti halnya pada jalur lingkar luar adalah kewenangan Dishub provinsi. 

“Memang kami merencanakan ingin mengoordinasikan hal ini, terutama mengacu adanya jalan timbang yang ada di Kabupaten Kapuas. Ini menjadi acuan dalam hal penerapan manakala angkutan besar masuk dalam kota,”tutupnya. (agf/oes)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers