PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar pleno pengajuan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) Palangka Raya bersama tim Badan Informasi Geospasial di Ruang Rapat Pemetaan dan Tata Ruang dan Atlas Gedung F Lantai II Badan Informasi Geospasial Cibinong, Selasa (5/3).
Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah mengatakan, pertemuan itu menghasilkan respons positif, yakni "direkomendasikan”. Dengan demikian, RTRWK yang diajukan dapat diproses lebih lanjut sebagai dasar pemetaan wilayah strategis pembangunan yang sistematis dan terukur.
”Ini langkah keseriusan pemerintah kota bersama DPRD Kota untuk menuntaskan persoalan RTRWK Palangka Raya. Dengan hal itu, diharapkan iklim investasi di kota semakin terang dan tata ruang semakin jelas sehingga pembangunan bisa lebih berjalan optimal,” ujar Umi Mastikah, kemarin.
Umi menuturkan, pemanfaatan ruang wilayah Kota Palangka Raya itu dilakukan melalui proses delineasi (batas-batas) kawasan kegiatan sosial, ekonomi, budaya, dan kawasan lainnya.
Selain itu, dalam prosesnya juga memperhatikan berbagai aspek yang dinilai memegang peranan penting dalam membentuk dan menciptakan struktur dan pola tata ruang wilayah kota yang terpadu. Yakni mempertimbangkan kecenderungan perkembangan pembangunan dan pengembangan Palangka Raya saat ini.
Kemudian, lanjut Umi, memperhatikan wilayah administratif Kota Palangka Raya yang terdiri dari lima kecamatan dengan batas-batasnya, serta cakupan luas wilayah dari masing-masing kecamatan tersebut, memperhitungkan keberadaan sistem pelayanan dan fungsi kawasan di Palangka Raya.
”Terpenting memperhatikan posisi dan peranan Palangka Raya sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai pusat perkotaan nasional, dan pusat simpul transportasi udara nasional. Intinya, pemerintah memiliki tekad untuk lebih baik, salah satunya memperjuangkan RTRWK,” pungkasnya. (daq/ign)