SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 11 April 2019 15:29
Juragan Beras Oplosan Bakal Diciduk

Tolak Panggilan, Polisi Ancam Jemput Paksa

BERAS OPLOSAN : Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK beserta anggotanya memeriksa gudang beras oplosan di Jalan Manggis II, Sampit, Senin (1/4) lalu.(Dok. FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Kepolisian Resort (Polres Kotim) terus lakukan penyelidikan kasus kecurangan distributor beras di Jalan Manggis II Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit.

Kasatreskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Supriyadi mengatakan, pihaknya melayangkan surat pemanggilan terhadap pemilik gudang beras oplosan, namun yang bersangkutan tak kunjung datang untuk dilakukan pemeriksaan.

”Bila pemanggilan pertama dan kedua belum juga datang, kami akan melakukan upaya penjemputan paksa kepada pimpinan CV Maju Jaya Bersama,” ucap Wiwin, Rabu (10/4) kemarin.

Ia menyebutkan, satu tahun terakhir, CV Maju Jaya Bersama diduga telah mengedarkan beras oplosan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Katingan.

Kata Wiwin, barang bukti beras oplosan mereka temukan di Samuda, Kotabesi dan Pelantaran hingga Katingan. “Barang bukti (beras) serta uang hasil penjualan sudah kami amankan,” bebernya.

CV Maju Jaya Bersama mencampur beras kualitas rendah (beras manir atau beras pecah) dengan beras kualitas premium.Selain mencampur beras, tersangka juga memperbaiki beras-beras yang sudah rusak tersebut menggunakan bahan kimia beracun (Insektisida), sehingga kutu-kutu di beras mati dan beras seakan terlihat bagus (baik).

Modus operandi pengoplosan yakni kemasan beras polos tanpa mereka sebanyak 50 persen dicampur dengan beras merek Ramos sebanyak 50 persen untuk dikemas pada karung beras berbagai merek (Ikan Lele Super dan Olympic) berbagai ukurang 5 Kg, 10 Kg, dan 25 Kg.

Wiwin menambahkan, sampai saat ini pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka berinisial RD (44), perannya sebagai pengawas kegiatan di dalam gudang beras tersebut.

”Kami sudah periksa delapan orang saksi,” sebutnya.

Dalam kasus ini, tersangka RD dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Huruf F UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 139 Jo Pasal 84 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (sir/fm)


BACA JUGA

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Disbudpar Gelar Pameran Budaya di Museum Kayu

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peran…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Pemkab Dorong Digitalisasi Kearsipan

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam mendorong…

Rabu, 25 Juni 2025 17:06

Satpol PP Imbau PKL Tak Berjualan di Ruang Milik Jalan

SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Fleksibilitas Kerja ASN di Kotim Masih Dikaji

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut terbitnya Peraturan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Finalisasi Dokumen Kontingensi 2025–2027 Masuki Tahap Akhir

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat kesiapsiagaan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:04

Pemkab Sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peningkatan…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Pengawasan Internal SOPD Perlu Diperbaiki

SAMPIT — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Bupati Naikkan Target IPM dan Tekan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat arah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers