SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 11 April 2019 15:29
Juragan Beras Oplosan Bakal Diciduk

Tolak Panggilan, Polisi Ancam Jemput Paksa

BERAS OPLOSAN : Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK beserta anggotanya memeriksa gudang beras oplosan di Jalan Manggis II, Sampit, Senin (1/4) lalu.(Dok. FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Kepolisian Resort (Polres Kotim) terus lakukan penyelidikan kasus kecurangan distributor beras di Jalan Manggis II Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit.

Kasatreskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Supriyadi mengatakan, pihaknya melayangkan surat pemanggilan terhadap pemilik gudang beras oplosan, namun yang bersangkutan tak kunjung datang untuk dilakukan pemeriksaan.

”Bila pemanggilan pertama dan kedua belum juga datang, kami akan melakukan upaya penjemputan paksa kepada pimpinan CV Maju Jaya Bersama,” ucap Wiwin, Rabu (10/4) kemarin.

Ia menyebutkan, satu tahun terakhir, CV Maju Jaya Bersama diduga telah mengedarkan beras oplosan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Katingan.

Kata Wiwin, barang bukti beras oplosan mereka temukan di Samuda, Kotabesi dan Pelantaran hingga Katingan. “Barang bukti (beras) serta uang hasil penjualan sudah kami amankan,” bebernya.

CV Maju Jaya Bersama mencampur beras kualitas rendah (beras manir atau beras pecah) dengan beras kualitas premium.Selain mencampur beras, tersangka juga memperbaiki beras-beras yang sudah rusak tersebut menggunakan bahan kimia beracun (Insektisida), sehingga kutu-kutu di beras mati dan beras seakan terlihat bagus (baik).

Modus operandi pengoplosan yakni kemasan beras polos tanpa mereka sebanyak 50 persen dicampur dengan beras merek Ramos sebanyak 50 persen untuk dikemas pada karung beras berbagai merek (Ikan Lele Super dan Olympic) berbagai ukurang 5 Kg, 10 Kg, dan 25 Kg.

Wiwin menambahkan, sampai saat ini pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka berinisial RD (44), perannya sebagai pengawas kegiatan di dalam gudang beras tersebut.

”Kami sudah periksa delapan orang saksi,” sebutnya.

Dalam kasus ini, tersangka RD dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Huruf F UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 139 Jo Pasal 84 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (sir/fm)


BACA JUGA

Senin, 05 Mei 2025 16:06

Jaga Kualitas Pelayanan Publik

SAMPIT – Di tengah keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran,…

Senin, 05 Mei 2025 16:05

Tanam Sportivitas dan Karakter sejak Dini melalui Fun Run

SAMPIT – Ratusan peserta hadir memadati kawasan Gedung Expo hingga…

Senin, 05 Mei 2025 16:05

Susun Rencana Perbaikan Gedung Expo Sampit

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menyusun rencana…

Senin, 05 Mei 2025 16:04

Pastikan Kotim Tetap Kirim Perwakilan

SAMPIT – Agenda tahunan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang…

Jumat, 02 Mei 2025 15:34

Program Cetak Sawah Tingkatkan Kesejahteraan Petani

SAMPIT – Kementerian Pertanian merealisasikan program bantuan cetak sawah seluas…

Jumat, 02 Mei 2025 15:33

Jaring Bibit Unggul Siswa Sejak Dini

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung pelaksanaan…

Jumat, 02 Mei 2025 15:33

CPNS Kotim Dilarang Langsung Minta Pindah

SAMPIT – Sebanyak 205 calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi…

Jumat, 02 Mei 2025 15:32

May Day, Disnaker Ajak Buruh Jaga Harmoni dan Tingkatkan Diri

SAMPIT – Momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 1…

Jumat, 02 Mei 2025 15:16

Ketua Dekranasda Kunjungi Galeri Kerajinan Pontianak

SAMPIT – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 02 Mei 2025 15:16

Pemkab akan Bantu Pondok Pesantren Bangun MCK

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana akan membangun…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers