SAMPIT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotim mengingatkan KPU Kotim untuk menginstruksikan seluruh jajaran di bawahnya agar menempelkan dokumen C1 agar mudah diakses. Belakangan ini dokumen itu disinyalir tidak ditempel. Padahal, hal itu bisa berujung pidana. Petugas PPS bisa dipidana hingga setahun penjara jika mengabaikan ketentuan tersebut.
”Ancaman pidananya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Tohari.
Menurut Tohari, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 508 tersebut menegaskan, setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, sebagaimana dimaksud Pasal 391, dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019 itu, sebagaimana tertuang dalam bagian keempat pengumuman perhitungan suara Pasal 61 Ayat (1) KPPS, mengumumkan salinan formulir model C-KPU, model C1-PPWP, model C1-DPR, model C1-DPD, model C1-DPRD Provinsi dan model C1-DPRD kabupaten/kota di lingkungan TPS yang mudah diakses publik selama tujuh hari.
Kemudian, dalam Pasal 61 Ayat (1), KPPS menyampaikan 1 rangkap salinan formulir model C-KPU, model C1-PPWP, model C1-DPR, model C1-DPD, model C1-DPRD Provinsi, dan model C1-DPRD kabupaten/kota kepada PPS dalam sampul kertas dan disegel untuk diumumkan di kelurahan/desa atau nama lain.
”Dari aturan itu, saya minta KPU segera menginstruksikan KPPS maupun PPS untuk menempel C1. Jangan sampai petugas KPPS maupun PPS dilaporkan nantinya. Karena jika itu dilakukan, akan banyak yang berurusan dengan hukum," tegas Tohari.
Seperti diberitakan, sejumlah peserta pemilihan anggota legislatif kesulitan mendapatkan form C1, padahal pemilihan sudah dilakukan sejak Rabu (17/4) lalu. Mereka khawatir kecurangan itu terjadi saat seperti ini.
Kesulitan mendapatkan C1 dialami hampir seluruh caleg. Bahkan, untuk melengkapi C1, sejumlah caleg bertukar info dengan caleg lain.
Caleg dari Dapil II Dadang H Syamsu mengatakan, kecurangan mudah terjadi karena formulir C1 tidak ditempel atau diumumkan. Dalam ketentuannya, wajib dilakukan mulai tingkat KPPS lalu hingga PPS. Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2019, C1 plano wajib ditempel pada masing-masing Kantor Kelurahan dengan waktu 7×24 jam.
Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Kotim Beny mengatakan, pihaknya masih melakukan proses entry data formulir C1 ke sistem informasi penghitungan (situng). Proses entry dan pindai data belum sepenuhnya selesai. Untuk wilayah Kotim sudah ada beberapa wilayah yang datanya bisa diakses, seperti Ketapang dan Baamang. ”Untuk pilpres sudah ada yang bisa dicek,” katanya.
Beny menuturkan, proses input data dilakukan dengan memindai (scanning) C1. Data yang sudah dipindai dan diunggah ke portal resmi KPU, otomatis juga bisa dilihat oleh masyarakat.
”Kalau untuk yang di-print out itu dari KPPS. Dari KPPS diserahkan ke PPS itu untuk data. Ada juga yang diserahkan ke KPU Kotim untuk kami entry dan pindai ke sistem. Jadi, kalau mau print, bisa dilihat di website dan di-print out sendiri nanti,” katanya.
Dalami Dugaan Pelanggaran
Di Kabupaten Seruyan, Bawaslu setempat menangani kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan simpatisan calon anggota legislatif. Lembaga itu masih melakukan pemeriksaan bersama pihak terkait untuk memutuskan kelanjutan dari kasus tersebut.
”Kasusnya kami dalami terlebih dahulu dan hingga sore hari ini masih melakukan pemeriksaan, baik itu terkait bukti-bukti, keterangan saksi, dan lain sebagainya," kata Ketua Bawaslu Seruyan Yulius Setiawan.
Dia meminta semua pihak tetap bersabar dan memberikan kepercayaan kepada Bawaslu Seruyan untuk menangani kasus tersebut sampai tuntas. ”Saya belum bisa memberikan keterangan lebih banyak. Yang bisa saya berikan hanya informasi umum saja, karena kami juga masih tahap pemeriksaan," tandasnya. (ang/rm-97/rm-98/ign)