PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menuntut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) agar lulus pelatihan dasar. Pelatihan tersebut bertujuan agar saat bertugas sebagai PNS, mereka mampu memenuhi standar kompetensi jabatannya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan, dengan mampu memenuhi kompetensi jabatannya, pegawai yang bersangkutan bisa menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien.
”Jadi, untuk membentuk PNS yang profesional, CPNS wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses pelatihan,” katanya saat pembukaan Pelatihan Dasar CPNS, Senin (29/4).
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, lanjutnya, CPNS wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas.
Sekda menegaskan, pelatihan tersebut menentukan apakah CPNS yang bersangkutan mampu lulus atau tidak sebagai PNS. Karena itu, lulus latihan dasar menjadi hal wajib bagi calon abdi negara itu.
”Apabila tidak lulus, tidak bisa menjadi PNS. Pemerintah ingin PNS yang nantinya ada adalah pegawai yang betul-betul profesional dan mampu membawa pemerintahan lebih baik ke depannya,” tegasnya.
Sekda menambahkan, desakan peningkatan profesionalisme memang dikarenakan tuntutan reformasi birokrasi yang sekarang ini menekankan semua pelayanan yang lebih mudah dan cepat.
Karena itu, generasi milenial yang akan mengisi pemerintahan ke depan diharapkan bisa mengimbangi daripada tuntutan tersebut. Untuk itu, PNS dituntut tanggap dalam merespons tuntutan tersebut dengan memenuhi standar kompetensi yang dimiliki.
”Mengadapi tantangan tersebut, salah satu usahanya yaitu memperbaiki pelayanan publik dengan memberikan bekal pengetahuan dan wawasan kepada aparatur, melalui pelatihan untuk mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan,” pungkasnya. (sho/ign)